Polemik Geo Dipa jadi hambatan pengembangan panas bumi RI
Merdeka.com - Proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha yang menjadi salah satu bagian dari program kelistrikan 35.000 Megawatt (MW) pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla terancam molor. Hal ini disebabkan adanya polemik antara pemilik konsesi Dieng dan Patuha PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi.
Kuasa Hukum PT Geo Dipa Energi (Persero) Lia Alizia mengklaim tidak ada unsur-unsur tindak pidana dalam kasus sengketa panas bumi dengan PT Bumigas Energi.
"Akan menjadi suatu preseden hukum yang sangat buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan perkembangan pengusahaan panas bumi di Indonesia pada khususnya apabila pengadilan membenarkan dakwaan penuntut umum," ujarnya dikutip Antara, Sabtu (17/6).
Menurutnya, terlihat secara jelas permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan persoalan perdata dan bukan pidana, karena permasalahan tersebut terkait dengan pelaksanaan Perjanjian KTR.001.
"Justru dugaan telah terjadi kriminalisasi terhadap terdakwa dan Geo Dipa semakin kuat, yang berdampak terhambatnya proyek pengembangan wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha yang merupakan aset negara dan tentu saja dapat berpotensi merugikan keuangan negara," jelasnya.
Sengketa bermula pada 2005 saat Bumigas tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak sehingga Geo Dipa menerbitkan surat peringatan (warning letter) dan ditutup dengan 'notice of default'.
Sesuai kontrak, kewajiban Bumigas adalah membangun lima unit pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yaitu Dieng 2 dan Dieng 3 serta Patuha 1, 2, dan Patuha 3. Tak terpenuhinya kewajiban kontrak Bumigas itu juga telah diputuskan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) melalui putusan No 27/XI/ARB-BANI/2007 pada 17 Juli 2008.
Keputusan BANI tersebut bersifat final dan mengikat. Bumigas kemudian mempersoalkan keputusan BANI tersebut. Hingga saat ini proses hukum terus berlanjut.
Geo Dipa mendapat hak pengelolaan Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) Area Dieng dan Area Patuha terhitung sejak 4 September 2002. Kemudian, Geo Dipa mendapat penegasan sebagai pengelola WKP Dataran Tinggi Dieng, terhitung mulai 1 Januari 2007 melalui Peraturan Menteri ESDM No. 2192.K/30/ MEM/2014.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Filipina mampu mengembangkan dan memanfaatkan panas bumi dengan baik untuk kelistrikan di negaranya.
Baca SelengkapnyaPHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
Baca SelengkapnyaPGN terbuka dan mendorong bagi semua sektor usaha untuk menggunakan gas bumi agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata bersama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Subholding gas juga memulai berpartisipasi dalam hilirisasi produk gas bumi di petrokimia, biometana, dan dekarbonisasi.
Baca SelengkapnyaSeluruh lembaga penyalur baik BBM maupun LPG di Tuban dan Pantura Jawa Timur masih beroperasi normal.
Baca SelengkapnyaPanas bumi ini memiliki potensi yang sangat luar biasa untuk bisa menjadi pendorong atau mewujudkan apa yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaPembangunan PLTP Lumut Balai Unit 2 akan menambah kapasitas panas bumi di Area Lumut Balai sebesar 55 MW.
Baca SelengkapnyaWarga Bawean Digegerkan Kemunculan Sumber Mata Air Panas usai Gempa di Tuban, Begini Penampakannya
Baca SelengkapnyaJika terjadi gangguan pasokan gas, portofolio LNG dapat dimanfaatkan untuk menjaga layanan penyaluran gas bumi.
Baca Selengkapnya