Tak ada pengecualian, transaksi pelabuhan wajib gunakan Rupiah
Merdeka.com - Bank Indonesia menegaskan tidak akan memberikan kompensasi kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dalam pemberlakuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi.
Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengakui selama ini transaksi tarif jasa di pelabuhan yang dilakukan Pelindo memang menggunakan dolar AS (USD). Namun semenjak 1 Juli transaksi harus dilakukan menggunakan Rupiah.
"Pelindo enggak dikasih (kelonggaran)," ucap Agus di Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (8/7) malam.
Agus berharap, sebagai perusahaan plat merah, seharusnya Pelindo mendukung peraturan pemerintah. Sebab transaksi yang dilakukan di Indonesia harus menggunakan Rupiah agar nilai tukar bisa menguat.
"Itu transaksi yang seharusnya (menggunakan Rupiah) karena dilakukan di dalam negeri, karena itu juga dilakukan di negara lain di dunia," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menepis anggapan PT Pelindo II menolak menggunakan rupiah dalam bertransaksi di pelabuhan. "Bukan menolak, tapi bagaimana menyesuaikan diri," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Jumat (26/6).
Menurutnya, Pelindo hanya akan menggunakan mata uang asing jika bertransaksi dengan rekanan dari luar negeri. "Bahwa kalau transaksi dari luar, bisa sih pakai dolar. Tapi memerlukan aturan yang lebih jelas," tuturnya.
Dia menekankan, seluruh transaksi yang dilakukan di dalam negeri, baik tunai maupun nontunai, wajib menggunakan rupiah. Itu untuk meminimalisir penggunaan mata uang asing di dalam negeri.
"Tentu bagaimana caranya (transaksi dalam negeri pakai rupiah). Karena kalau dolar masuk beli barang juga devisa masuk. Bagaimana aturannya kita lebih perjelas," tuturnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaMencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.
Baca SelengkapnyaRencananya pada lebaran tahun ini pengedaran uang akan dilakukan di 4.675 titik penukaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin menukarkan uang pecahan baru.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan uang lembar palsu sebanyak 363 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Baca SelengkapnyaKeputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaBank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaPerusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca Selengkapnya