Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas di Surabaya untuk menertibkan peredaran Gula Kristal Rafinasi (GKR). GKR ini diketahui tidak sesuai peruntukan dan berpotensi besar merugikan petani gula nasional, sehingga perlu penanganan serius. Kebijakan ini merupakan bagian krusial dari upaya pemerintah menjaga stabilitas pasar dan keseimbangan harga.
Penertiban ini dilakukan karena peredaran GKR yang tidak terkontrol secara signifikan menghambat penyerapan gula petani di tingkat lokal. Plt Dirjen Perkebunan Kementan, Abdul Roni Angkat, secara tegas menyatakan komitmen ini. Kementan bertekad melakukan penegakan hukum nyata demi kebaikan bersama seluruh rantai pasok gula.
Sinergi kuat terjalin antara Kementan dan berbagai pihak terkait, termasuk PTPN III serta PT Sinergi Gula Nusantara (SGN). Aparat penegak hukum seperti Kejati Jatim dan Polda Jatim turut dilibatkan dalam upaya ini. Tujuannya jelas: melindungi pasar gula konsumsi dan memastikan keberlangsungan usaha para petani.
Advertisement
Advertisement
Perlindungan Petani Melalui Penegakan Hukum Gula Rafinasi
Abdul Roni Angkat dari Kementan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang kuat dan konsisten. Ini untuk memastikan GKR tidak bocor ke pasar konsumsi rumah tangga secara ilegal, yang seringkali merugikan konsumen dan produsen. Peredaran GKR yang tidak tepat dapat mengganggu stabilitas harga gula petani secara signifikan, menyebabkan kerugian besar.
Kementan melihat peredaran GKR yang tidak sesuai peruntukan sebagai ancaman serius bagi industri gula nasional. Hal ini secara langsung menghambat penyerapan hasil panen petani lokal, yang berakibat pada penumpukan stok. Akibatnya, kesejahteraan petani gula terancam dan produksi nasional bisa terganggu dalam jangka panjang.
Sinergi dengan Kejati Jatim dan Polda Jatim menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik ilegal. Mereka berkomitmen menciptakan tata niaga gula yang sehat, transparan, dan berkeadilan. Ini demi keadilan bagi seluruh pelaku industri gula dari hulu hingga hilir, serta menjamin ketersediaan gula yang aman bagi masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Langkah Strategis Menuju Swasembada Gula Nasional
Kementan mengapresiasi keberhasilan program bongkar ratoon seluas 100 ribu hektare yang telah berjalan. Program ini menjadi fondasi penting bagi pencapaian swasembada gula konsumsi pada 2027, sebuah target ambisius. Selanjutnya, pemerintah menargetkan swasembada gula industri pada 2029, menunjukkan visi jangka panjang.
PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) bersama BUMN pangan seperti ID Food berperan besar dalam penyerapan gula petani. Direktur Utama SGN, Mahmudi, memastikan bahwa 84 ribu ton gula petani di Jawa Timur akan segera diserap. Ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam mendukung petani dan menjaga harga tetap stabil.
SGN juga siap mendukung penuh program Kementerian Pertanian, termasuk penyediaan benih unggul dan pendampingan teknis. Dari target nasional, SGN bertanggung jawab atas lebih dari 45.000 hektare lahan tebu untuk program pengembangan. Ini dilakukan secara bertahap, mulai dari penyerapan hingga pengembangan kawasan tebu yang berkelanjutan dan modern.
Advertisement
Langkah kolaboratif ini secara jelas memperlihatkan keseriusan pemerintah, BUMN, petani, dan pedagang. Tujuannya adalah membangun tata kelola industri gula yang sehat, efisien, dan berkeadilan bagi semua pihak. Dengan pengawasan distribusi yang lebih ketat, dukungan penuh bagi petani, serta percepatan pengembangan tebu, Indonesia menapaki jalan menuju kemandirian gula yang berkelanjutan dan kuat.
Sumber: AntaraNews