Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi memberikan izin kepada Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Sundata Selatan untuk mengelola 4.096 hektare hutan nagari. Izin ini diberikan di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dengan tujuan pengembangan ekowisata.
Pengelolaan hutan ini diharapkan menjadi tonggak penting bagi masyarakat setempat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, sekaligus membuka peluang ekonomi kreatif. Berbagai unit usaha telah lahir, termasuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) SunSel Ecotourism.
Program pemberdayaan berbasis ekowisata ini mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Pasaman, menegaskan komitmen mereka terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan hutan.
Advertisement
Advertisement
LPHN Sundata Selatan kini memiliki wewenang penuh untuk mengelola 4.096 hektare hutan nagari, sebuah langkah signifikan dalam pengembangan ekowisata di wilayah tersebut. Area luas ini memungkinkan pengembangan beragam aktivitas wisata alam yang menarik minat pengunjung.
Dari pengelolaan ini, telah terbentuk berbagai unit usaha, salah satunya adalah Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) SunSel Ecotourism. KUPS ini menawarkan pengalaman unik seperti tubing, rafting, dan tracking, memanfaatkan keindahan alam Pasaman.
Bupati Pasaman, Welly Suhery, menyatakan bahwa program ekowisata ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah. “Melalui pendekatan ini, masyarakat memperoleh manfaat ganda berupa diversifikasi pendapatan, peningkatan ekonomi kreatif berbasis wisata, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan sosial budaya,” ujarnya.
Advertisement
Ekowisata Sundata Selatan diharapkan menjadi contoh bagaimana pengelolaan hutan berbasis masyarakat dapat berjalan seiring dengan peningkatan ekonomi lokal, menciptakan sinergi antara kehutanan, pertanian, dan pariwisata.
Advertisement
Kebijakan perhutanan sosial diakui sebagai strategi krusial dalam memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas. Pendekatan ini memberdayakan komunitas lokal untuk mengelola hutan mereka sendiri, memastikan manfaat langsung bagi mereka.
Pemerintah Kabupaten Pasaman, menurut Bupati Welly Suhery, sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai perhutanan sosial. Perda ini bertujuan untuk memberikan arah yang lebih jelas dan berkesinambungan bagi pembangunan, ekowisata, serta pertanian terpadu di daerah tersebut.
Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, menegaskan dukungan penuh dewan terhadap inisiatif pengelolaan potensi wisata alam ini. “Ini tentu akan kita dukung bersama agar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM,” kata Nelfri, menyoroti potensi ekowisata sebagai sumber ekonomi baru.
Advertisement
Dukungan konkret juga datang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, termasuk bantuan sarana dan prasarana ekowisata dari Dinas Kehutanan Provinsi, serta pelepasan bibit ikan di lubuk larangan, menunjukkan komitmen bersama dalam mengembangkan sektor ini.
Sumber: AntaraNews