Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat Penting Menyehatkan Kembali Asuransi AJB Bumiputera

Syarat Penting Menyehatkan Kembali Asuransi AJB Bumiputera Asuransi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengamat asuransi, Herris Simanjuntak menegaskan bahwa diperlukan komitmen dan konsistensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyehatkan kembali kondisi keuangan AJB Bumiputera yang sedang menghadapi masalah keuangan.

"Saat ini terjadi 'missmatch', di mana jumlah likuiditas perusahaan lebih kecil dari kewajiban jatuh tempo yang harus dibayarkan perusahaan lebih dari Rp 20 triliun. Itu artinya upaya penyehatan AJB Bumiputera akan memakan waktu yang lama. Dari situ OJK bisa menetapkan apa langkah yang bisa dilakukan," ujar Herris dikutip Antara.

Menurut Herris, selain konsistensi, hal yang juga harus dipikirkan jajaran OJK bersama pemegang saham ialah landasan hukum AJB Bumiputera yang saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas karena hingga kini belum ada regulasi yang rigid mengatur tentang bentuk usaha asuransi mutual seperti AJB Bumiputera.

"Visinya, mau diapain ini perusahaan, apakah mau beroperasi sebagai asuransi jiwa bersama atau dia perusahaan asuransi itu jadi PT biasa. Kalau masih ada asurani mutual, payung hukumnya harus dibuat," katanya.

Dengan adanya payung hukum yang mengikat akan memberi dampak positif terhadap skema bisnis yang akan dijalankan manajemen AJB Bumiputera ke depan.

Selain AJB Bumiputera juga terdapat asuransi yang tengah menghadapi problem yang sama yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Di mana saat ini, upaya penyehatan terkendala pada belum terbitnya izin anak usaha Jiwasraya yakni Jiwasraya Putera.

"Payung hukum untuk AJB Bumiputera bisa berupa Undang-undang. Bisa juga Peraturan Pemerintah (PP) mengenai asuransi mutual. Kan belum ada sampai sekarang tuh aturannya untuk asuransi mutual itu,” ujarnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berjanji memperbaiki pengawasan terhadap industri asuransi jiwa dan umum, dengan meningkatkan pemantauan risiko seperti yang dilakukan terhadap perbankan, di antaranya dengan menerapkan peringatan lebih dini dan upaya memitigasi risiko yang lebih efektif.

Ke depan, sebagai upaya meningkatkan pengawasan, OJK dapat lebih sering meminta asuransi untuk menyampaikan laporan keuangan. Sebagai contoh, saat mengawasi industri perbankan, OJK bisa meminta laporan secara harian sehingga informasi yang diperoleh lebih kekinian. Jumlah pengawas industri keuangan non-bank pun akan diperbanyak.

Secara garis besar, OJK ingin menerapkan pengawasan seperti terhadap perbankan dengan kriteria normal, intensif, dan khusus.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Penjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.

Baca Selengkapnya
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Upaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi

Upaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi

Angka di tahun 2023 tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Singapura dan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Dirut Jasa Raharja soal Asuransi Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim

Penjelasan Lengkap Dirut Jasa Raharja soal Asuransi Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim

Jasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023

Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023

Pemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.

Baca Selengkapnya
Suka Bersepeda? Yuk, Andalkan Asuransi Milik BRI Insurance yang Bikin Hobi Jadi Semakin Aman Dijalani

Suka Bersepeda? Yuk, Andalkan Asuransi Milik BRI Insurance yang Bikin Hobi Jadi Semakin Aman Dijalani

Manfaatkan asuransi sepeda dari BRI Insurance yang bikin hobimu jadi aman dijalani.

Baca Selengkapnya
Masa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?

Masa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?

Penting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.

Baca Selengkapnya