Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman, meminta masyarakat tidak khawatir terkait terbitnya surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang produk susu kental manis (SKM). Namun, dia mengatakan munculnya surat tersebut juga harus menjadi bahan evaluasi bagi produsen SKM di dalam negeri.
Menurutnya, memang ada klasifikasi yang berbeda antara SKM dengan produk susu murni. Akan tetapi, menurut dia, SKM masih menjadi bagian dari produk susu.
Baca juga:
Manfaat Kalori Kental Manis yang Bikin Camilan Lezat
Fakta Sebenarnya Susu Kental Manis, Jangan Salah Kaprah
Susu Kental Manis, Ketahui Sejarah dan Manfaatnya
"Tapi yang jelas SKM itu subkategori dari susu, hanya beda karakteristik. Dan SKM memang spesifikasinya seperti itu," ujar dia di Jakarta, Jumat (6/7).
Selain itu, munculnya surat tentang label dan iklan pada produk susu kental manis dan analognya yang diterbitkan oleh BPOM masih perlu untuk diklarifiksi. Menurut dia, BPOM akan segera memberikan penjelasan terkait surat edaran ini.
"Ini masih dalam proses klarifikasi. Saya kira ada beberapa yang tidak pas. Mungkin BPOM akan memberikan press release, mudah-mudahan selesai. Kemenperin (Kementerian Perindustrian) juga sudah menyiapkan penjelasan supaya tidak ada keresahan," kata dia.
Baca juga:
Perhatikan Kalori Kental Manis, Baca Dulu Sebelum Sharing
Manfaat Susu Kental Manis Frisian Flag Gold, Apa Saja?
Olahan Susu Kental Manis Frisian Flag Gold untuk Awali Aktivitas Harianmu
Adhi juga berharap masyarakat tidak khawatir untuk mengonsumsi produk SKM. Yang penting, lanjut dia, masyarakat harus lebih selektif dalam memberikan asupan minuman kepada anak sesuai dengan kebutuhannya.
"Mudah-mudahan ini tenang dan tidak perlu khawatir. Yang penting konsumen juga harus cerdas memilih sesuai kebutuhan. Jangan nanti bayi masih 6 bulan sudah dikasih SKM. Itu juga tidak bijak orang tuanya," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6