Sulitnya izin di daerah bikin pemanfaatan panas bumi RI rendah
Merdeka.com - Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana menilai masih kurangnya dimanfaatkan energi panas bumi disebabkan masih berbelitnya mengurus izin di pemerintah daerah (Pemda). Untuk itu, pemda diminta bisa membantu pemerintah pusat untuk mempermudah mengurus izin investasi.
"Kesadaran Pemda juga, kontrolnya di luar kita. Dua per tiga waktu izin lebih banyak ada di luar kementerian kami. Dan di Pemda lebih banyak lagi," ujar Rida dalam diskusi Energi Kita yang digagas merdeka.com, RRI, Sewatama, IJTI, IKN dan IJO di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (6/11).
Menurut Rida, waktu yang diperlukan untuk mengurus izin ke daerah memerlukan waktu yang sangat lama bahkan sampai bertahun-tahun. Akibatnya, banyak investor yang menarik diri karena tidak mendapat kepastian dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Ada yang bisa 6 bulan, ada yang 2 tahun. Hal yang seperti itu mempersulit investasi," imbuhnya.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, banyaknya desentralisasi juga menyebabkan semakin banyak aturan di daerah untuk mengembangkan energi panas bumi.
"Banyak aturan daerah. Izin itu dulu bisa bertahun-tahun. Misalnya 5 tahun ingin pembangunan listrik. Jadi dulu itu berlarut-larut," jelasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.
Baca SelengkapnyaFilipina mampu mengembangkan dan memanfaatkan panas bumi dengan baik untuk kelistrikan di negaranya.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fokus pemerintah dalam percepatan transisi energi Indonesia masih mengarah pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Baca SelengkapnyaDadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga kini mempersiapkan diri untuk memenuhi lonjakan konsumsi energi saat Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaPHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca SelengkapnyaIni memerlukan dukungan berbagai stakeholder terkait, meliputi pemerintah, produsen dan distributor alsintan, lembaga pelatihan, hingga lembaga pembiayaan.
Baca Selengkapnya