Sri Mulyani: Revisi Aturan Mengenai Pencairan THR PNS Selesai Dalam Dua Hari
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa aturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah direvisi dan akan segera selesai dalam waktu dekat. Adapun peraturan yang direvisi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
"Itu sedang di revisi kalau bisa memang revisinya sudah hampir selesai mungkin bahkan akan keluar dalam satu dua hari ini," katanya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (15/5).
Dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah. Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan terlambat.
"Oleh karena itu (dengan direvisi) pemerintah daerah sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah," katanya.
Sebelumnya, di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS tahun ini tak akan molor. Dia menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan revisi PP untuk mengantisipasi agar THR dan gaji PNS cair tepat waktu.
"Lancar ya lancar, tapi kan persiapan. Enggak ada masalah, hanya memo kecil," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta
Tjahjo sebelumnya membuat surat yang ditunjukkan untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Syafruddin. Dalam surat bernomor 188.31/3746/SJ yang dikirim pada Senin 13 Mei 2019, Tjahjo meminta pemerintah merevisi pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2019.
Menurutnya, permintaan revisi THR dan gaji PNS ke-13 adalah hal yang wajar. Andaikan THR tahun ini tak tepat waktu, Tjahjo meminta agar pemerintah tak disalahkan.
"Nah jangan sampai nantinya timbul waktu. Namanya uang kan boleh aja gak tepat kan, wajar aja toh. Membayar telat wajar toh loh. Ya kan gak perlu dipermasalahkan toh," tuturnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaPencairan gaji PNS saat ini masih menunggu transferan dari Menkeu Sri Mulyani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Namun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaUntuk APBN Tahun 2024, berarti siklusnya telah dimulai sejak Tahun 2023, dengan tahapan sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaUang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnyakegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca Selengkapnya