Sri Mulyani pelajari kisruh pajak Inalum soal air permukaan
Merdeka.com - Kisruh pajak air permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dengan Pemprov Sumatera Utara belum menemukan titik temu. Apalagi pajak terhadap PT Inalum dianggap tidak adil karena jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pajak yang dikenakan ke PT PLN (Persero).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal mempelajari terlebih dahulu. Mengingat, persoalan pajak merupakan persoalan krusial di negeri ini.
"Nanti saya pelajari dulu. Kita akan koordinasikan dengan pihak pihak terkait," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (22/12).
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengapresiasi kesiapan Sri Mulyani untuk mempelajari persoalan ini. Dia pun mengaku akan mendalami lebih jauh mengingat kisruh PAP antara Pemprov Sumut dengan Inalum ini sudah berlangsung lama.
"Bagus jika Bu Sri mau mempelajari, nanti saya pelajari lagi," kata Misbakhun.
Namun begitu, Misbakhun mempertanyakan adanya Perda yang dikeluarkan Pemprov Sumut terkait pajak air permukaan. Sebab, saat ini Undang Undang yang membahas soal air permukaan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kalau yang mengenakan pemprov, itu pajak daerah. Dasar dari pajak daerah atas air itu kan UU Sumber Daya Air, di mana di situ dikenal air permukaan dan air yang di dalam. Itu semuanya sudah dibatalkan oleh MK, semuanya, satu UU," jelasnya.
Untuk itu, pemberlakuan pajak air permukaan (PAP) sudah tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, pajak yang diterapkan terhadap obyek pajak harus memiliki dasar pijakan yang kuat.
"Pemprov Sumut tidak boleh semena-mena, karena dasarnya sudah dibatalkan oleh MK," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaSenyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen
Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaMengenal Suku Orang Laut, Penghuni Perairan Sumatra Timur yang Dulunya Dikenal Kawanan Perompak
Salah satu masyarakat asli Sumatra Timur yang kesehariannya hidup di perairan ini berperan dalam melestarikan kehidupan bahari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suaminya Tulang Punggung Keluarga, Istri Ipin Si Preman Memohon ke Dedi Mulyadi Minta Damai Kasus Palak Proyek Jembatan
Begini momen istri Ipin, sosok preman pemalak proyek jembatan minta bantuan Dedi Mulyadi agar dibebaskan dari penjara.
Baca SelengkapnyaPenampakan Airlangga, Sri Mulyani, Risma & Muhadjir di MK Jelang Bersaksi di Sidang PHPU
Sidang akan dimulai pukul 08.00 Wib. Pada sidang kali ini, pemohon, termohon dan terkait tidak diperkenankan bertanya pada empat menteri.
Baca SelengkapnyaIntip Proses Uji Coba Senjata Sebelum Digunakan Prajurit TNI, Direndam Pakai Air
Untuk memenuhi standar uji kemampuan, setiap alutsista TNI wajib melakukan uji coba khususnya senjata api.
Baca SelengkapnyaPerpadi Puji Gebrakan Mentan Amran Soal Penambahan Alokasi Pupuk
Mentan Andi Amran Sulaiman dalam memperjuangkan penambahan alokasi pupuk subsidi hingga Rp 28 triliun.
Baca SelengkapnyaArus Mudik Nataru, Pertamina Patra Niaga Optimalkan Layanan Energi di Sulawesi
Menjelang Hari Natal 2023, PT Pertamina Patra Niaga mengoptimalkan layanan energi di wilayah Sulawesi, baik BBM, LPG dan Avtur.
Baca SelengkapnyaJelang Satgas RAFI, Dirut Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Cek Kesiapan Layanan Avtur di Lapangan
Dirut Pertamina Patra Niaga turun langsung ke lapangan untuk memonitor langsung kesiapan pasokan.
Baca Selengkapnya