Soal Kebijakan Pelarangan Ekspor Nikel, Ombudsman Endus Potensi Praktik Korupsi
Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia menggelar diskusi tematik 'Kebijakan Pembatasan Ekspor Nikel'. Ini berkaitan dengan kebijakan Kementerian ESDM mengenai penghentian ekspor nikel berdasarkan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman mengundang perwakilan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Anggota Ombudsman, Laode Ida, mengatakan pihaknya mengendus potensi korupsi dalam kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut juga potensi hanya menguntungkan pelaku usaha tertentu.
"Yang terpenting, kami melihat kebijakan pelarangan ekspor ini berpotensi koruptif. Karena bisa hanya memberikan keuntungan sekelompok orang, sekelompok pebisnis atau pemegang smelter di dalam negeri, di mana itu juga adalah PMA," ujar dia, saat ditemui, di Jakarta, Jumat (15/11).
"Kita tahu PMA tidak lari ke dalam negeri. Itu hanya sebagian kecil saja lari ke dalam negeri. Padahal itu memanfaatkan sumber daya alam," lanjut dia.
Potensi keuntungan tersebut, jelas dia, berasal dari selisih harga nikel. "Dari segi harga, hari ini, harga nikel di London metal exchange itu 70 USD per metrik ton untuk kadar 1,65. Sementara harga di tingkat lokal itu belum ada harganya itu untuk kadar 1,65. Yang diterima dari 1,8 up dengan harga yang jauh lebih rendah, yaitu USD 25, USD 28, mungkin USD 30 paling tinggi," ungkapnya.
Harga nikel yang ditekan, lanjut dia, bakal mengakibatkan turunnya pelaku industri nikel dalam negeri. Hal ini bisa berimbas pada upaya rehabilitasi lingkungan di tempat usaha tambang nikel.
"Margin keuntungan rendah tidak bisa disisihkan untuk perbaikan lingkungan. Sementara pembeli orc nikel ini masih terbatas Sekarang. Cuma dua atau tiga yang besar, Virtue dragon dan Morowali, mungkin akan dibangun yang lain-lain, tapi sementara begitu," tegas dia.
Pemerintah Jokowi Larang Ekspor Nikel per 31 Desember 2019
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPemerintah Jokowi secara resmi menghentikan ekspor nikel per 31 Desember 2019. Kebijakan ini diambil mempertimbangkan stok nikel dalam negeri yang bisa ditambang tinggal 8 tahun lagi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot mengatakan, larangan ekspor nikel yang diberlakukan per 31 Desember 2019 akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM saat ini payung hukum tersebut sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan Ham.
"Saat ini sudah ditandatangani Peraturan Menteri ESDM, mengenai penghentian ekspor smelter per Desember 2019 artinya Januari 2020 tidak ada lagi," kata Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/9).
Menurut Bambang, larangan tersebut mempertimbangkan kondisi cadangan nikel yang siap ditambang hampir mencapai 700 juta ton, sementara berdasarkan catatan kementerian ESDM dengan cadangan tersebut hanya cukup 8 tahun.
"Pertimbangan cadangan nikel saat ini ekspornya besar sekali, memang cadangan terkira 2,8 miliar tapi ini kan harus ada penelitian eksplorasi lebih detail lagi, dengan cadangan tersebut kita berpikir berapa lama kalau seandainya kita terus memberikan izin ekspor," paparnya.
Bambang mengungkapkan, kebijakan tersebut diterapkan juga sudah mempertimbangkan kondisi kontrak ekspor yang dilakukan perusahaan. Dengan batas waktu empat bulan maka ada kesempatan bagi perusahaan melakukan penyesuaian kontrak.
"Masa transisi 4 bulan sehingga harus menyesuaikan semua otomatis yang kontrak kontrak menyesuaikan semua," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya