SNI Rokok Elektrik Dinilai Untungkan Pengusaha
Merdeka.com - Badan Standarisasi Nasional (BSN) menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8946:2021 Produk Tembakau yang dengan dipanaskan (rokok elektronik vape) oleh Badan Standardisasi Nasional. SNI tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Program Manager Lentera Anak Nahla Jovial Nisa menilai SNI ini hanya menguntungkan pengusaha. Pemerintah dibutakan dengan industri tembakau yang kini beralih ke produk baru demi menarget pelanggan baru. Padahal, SNI ini berpotensi menarik lebih banyak perokok.
"Kami sangat menentang produk SNI ini karena kecenderungan peningkatan yang sangat tinggi pada perokok usia anak pada produk rokok elektronik," katanya dalam konferensi pers online, Jakarta, Jumat (10/9).
Nahla mempertanyakan keberpihakan pemerintah kepada industri yang mengalahkan perlindungan anak. Mengingat produk tembakau adalah produk yang menimbulkan efek adiksi atau ketergantungan dan berbahaya untuk kesehatan.
"Maka terkait SNI ini, sangat kentara bahwa industri mencuri jalan untuk menguatkan bisnisnya melalui SNI yang akan menjerumuskan masyarakat pada adiksi berikutnya," katanya.
Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Ari Soebagio memberikan rekomendasi dari perspektif hokum agar BSN melihat kembali marwah produk ini sebagai produk yang berbahaya bagi kesehatan dan menengok kembali semuaperaturan yang menyinggungnya.
Dalam hal ini, Kemenkes dan BPOM sebagai induk organisasi kesehatan di Indonesia juga harus bertindak dan bersuara demi melindungi kesehatan masyarakat Indonesia. "Kami setuju agar SNI ini dicabut," kata Ari.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaProses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
WHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa.
Baca SelengkapnyaUntuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaMarlinda juga tidak menyarankan vape, yang sering digunakan sebagai pengganti rokok lintingan
Baca SelengkapnyaPresiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaJika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal.
Baca Selengkapnya