Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serikat Pekerja Pos Indonesia Desak Direksi Mundur, Ini Penyebabnya

Serikat Pekerja Pos Indonesia Desak Direksi Mundur, Ini Penyebabnya Demo karyawan PT Pos Indonesia. ©2018 Liputan6.com/Arya Manggala

Merdeka.com - Perseteruan antara serikat pekerja dan direksi PT Pos Indonesia (Pos) memasuki babak baru. Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) kini mendesak direksi PT Pos Indonesia untuk mundur dari jabatan.

Seperti diketahui puluhan pegawai PT Pos Indonesia tidak menerima gaji untuk Februari 2019 dan ditenggarai akibat aksi unjuk rasa SPPI pada Senin lalu (28/1).

SPPI menyampaikan 6 sikap penting terkait kondisi tersebut. Pertama, direksi PT Pos Indonesia (Persero) telah gagal mengelola perusahaan dengan baik yang menyebabkan perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibanya, khususnya dalam pembayaran upah kepada karyawan.

"Kedua direksi PT Pos Indonesia (Persero) telah melanggar ketentuan dalam PP No.8 Tahun 1991 tentang Perlindungan Upah. Ketiga, direksi PT Pos Indonesia (Persero) telah melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM)," demikian dikutip siaran pers SPPI, Jakarta, Sabtu (2/2).

Keempat, SPPI juga memberi klarifikasi tentang aksi damai SPPI pada tanggal 28 Januari 2019 di kantor pusat PT Pos Indonesia sebagai berikut:

a. Aksi damai dilatarbelakangi oleh beberapa permasalahan di perusahaan terutama masalah hubungan industrial seperti pelanggaran PKB oleh perusahaan.

b. Pada tanggal 23 Januari 2019 bertempat di kantor pusat jalan Cilaki Bandung dilaksanakan pertemuan LKS Bipartit Korporat, dimana salah satu yang dibicarakan adalah rencana aksi damai SPPI tanggal 28 Januari 2019.

"Pada pertemuan tersebut tim SPPI menyampaikan bahwa aksi damai tersebut dapat dibatalkan apabila ada pertemuan antara BOD dengan Ketum SPPI dan para Ketua DPW SPPI sebelum tanggal 28 Januari 2019 tim perusahaan merespon dengan pernyataan akan meneruskan hal tersebut ke BOD," tulis SPPI.

Kelima, pernyataan Dirut Pos bahwa dengan terjadinya demo tanggal 28 Januari 2019 sebagai alasan menunda pembayaran gaji yang seharusnya tanggal 1 Februari 2019 sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan justru merupakan bentuk kegagalan mengelola perusahaan.

Keenam, sehubungan dengan beberapa hal tersebut diatas, DPP SPPI mendesak Direksi PT Pos Indonesia (Persero) segera membayarkan upah karyawan. SPPI juga meminta kepada Presiden RI dan Menteri BUMN untuk segera turun tangan memperbaiki pengelolaan PT Pos Indonesia (Persero).

"Serta menghimbau seluruh anggota SPPI untuk tetap melaksanakan pekerjaan dan mengikuti penyelamatan perusahaan."

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP