Merdeka.com - Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi administrasi kepada maskapai yang melanggar tarif batas atas (TBA) dan fuel surcharge (FS). Pelanggaran tersebut dilakukan sejumlah maskapai di beberapa rute.
"Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli - Desember 2022. Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa Surat Peringatan yang berlaku selama 14 (empat belas) hari," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni, dikutip pada Minggu (26/3).
Dia mengatakan, pelanggaran tarif angkutan udara di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai berupa adanya pelanggaran penetapan TBA/TBB maupun penetapan FS yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
TBA ataupun TBB telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Sesuai ketentuan tersebut, ujar Kristi, maka setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi TBA atau TBB, beserta ketentuan tarif lainnya FS. Menurut Kristi, hal ini untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.
Pemberian sanksi seperti ini tidak hanya dilakukan menjelang puncak penerbangan. Dia memastikan Kementerian Perhubungan secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
Sebelum masa Surat Peringatan tersebut habis, maskapai harus melakukan perbaikan pada tarif yang dilanggar, dan Ditjen Hubud akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya. Apabila Surat Peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi.
"Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan Beban Biaya Operasi Pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dolar," lanjutnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan penerapan tarif tiket penumpang angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri maka perlu dilakukan kajian bersama terkait penerapan TBA dan TBB maupun FS.
Ditjen Hubud bersama dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai berkolaborasi untuk melakukan kajian bersama dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian yang lebih sesuai dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini, dengan tetap memperhatikan azas perlindungan konsumen. Berdasarkan kajian bersama yang dilakukan terkait Penilaian dari maskapai dan INACA terhadap besaran TBA pada rute-rute tersebut nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan Beban BOP.
Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada Ditjen Hubud untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut.
"Kami akan terus aktif dan konsisten berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk memberikan dukungan terhadap terciptanya konektivitas nasional dan global dengan beban biaya yg paling efesien guna memperoleh tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat," ungkapnya.
Advertisement
Masuk Bursa Cawapres Ganjar, Menteri Basuki Kantongi Kekayaan Rp20 Miliar
Sekitar 1 Jam yang laluBendungan Kering Pertama di Indonesia Karya Brantas Abipraya
Sekitar 1 Jam yang laluMenara Da Vinci Jadi Penthouse Termahal di Jakarta, Biaya Sewa Rp90 Juta per Bulan
Sekitar 1 Jam yang laluLukminto, Pendiri Sritex yang Putus Sekolah Hingga Sukses Buat Seragam Tentara NATO
Sekitar 1 Jam yang laluLRT Jabodebek Beri Tarif Rp1 dari 12 Juli Sampai 15 Agustus, Perusahaan Tak Rugi?
Sekitar 2 Jam yang laluMengungkap 4 Fakta Menarik Jembatan Kretek 2 yang Dikerjakan WIKA
Sekitar 2 Jam yang laluTerungkap, Ini Alasan Mengapa Harga Barang-Barang di Sarinah Mahal
Sekitar 2 Jam yang laluGreenpeace Tolak Masuk Tim Ekspor Pasir Laut, KKP: Kalau Pintar Tak akan Menolak
Sekitar 2 Jam yang laluWaspada, Bank Dunia Prediksi Ekonomi Dunia Suram di 2023
Sekitar 3 Jam yang laluUltra Jaya, dari Industri Rumahan Berkembang Jadi Produsen Susu Terbesar di Indonesia
Sekitar 3 Jam yang laluTernyata, Nama Mal Sarinah Diambil dari Pengasuh Bung Karno saat Kecil
Sekitar 4 Jam yang laluBocoran Dirut soal Pertamina Punya BBM Jenis Baru: Pertamax Campur Etanol
Sekitar 5 Jam yang laluCrazy Rich Sulawesi Selatan, dari Keliling Jual Es Balok Hingga Dirikan Bosowa
Sekitar 5 Jam yang laluPensiunan Jenderal Polri Bajak Sawah, Hidup Nikmat "Seruput Kopi Plus Singkong Rebus"
Sekitar 1 Jam yang laluAnak Petani jadi Polisi Gara-Gara Motivasi Sang Jenderal, Dulu Sempat Ikut Berladang
Sekitar 2 Jam yang laluSiswa Setukpa Polri 'Terciduk' Tak Ikut IBL, Alasannya Bikin Komandan Polisi Takjub
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Bongkar Modus si Kembar Rihana Rihani Tipu-Tipu Jualan Gadget Merek Apple
Sekitar 3 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 5 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 5 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 5 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 5 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluNyanyian Teco Out Berkumandang Setelah 9 Bulan di Stadion Dipta, Sang Pelatih Tetap Tenang
Sekitar 57 Menit yang laluBRI Liga 1: Slot Pemain Asing Persebaya Hampir Lengkap, Dusan Stevanovic Segera Merapat
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami