Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sejumlah Keuntungan Bagi Pengusaha Jika Omnibus Law Perpajakan Disetujui

Sejumlah Keuntungan Bagi Pengusaha Jika Omnibus Law Perpajakan Disetujui ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan sejumlah insentif pajak yang telah disusun oleh pemerintah dalam Omnibus Law Perpajakan. Omnibus Law Perpajakan sendiri telah diberikan oleh pemerintah kepada parlemen pada 29 Januari 2020.

Adapun beberapa insentif tersebut adalah menurunkan tarif Pajak Penghasilan Badan Usaha dari 25 persen menjadi 20 persen secara bertahap mulai 2021-2023. Cara bertahap dilakukan agar penerimaan APBN tidak jebol.

"Ini supaya saya punya space untuk bernapas untuk meng-adjust. Anda semua kan tidak mau kalau APBN-nya jebol," ujar Sri Mulyani di Kempinsky, Jakarta, Jumat (7/2).

Pemerintah juga nantinya memberikan kelonggaran pembayaran pajak bagi perusahaan yang telah melantai di bursa efek. Di mana perusahaan yang sudah melantai akan diberikan diskon Pajak Penghasilan (PPH) badan 3 persen.

"Jadi kalau Anda semuanya listed company, listed yang cukup signifikan ada di PMK-nya maka anda dapat 3 persen discount dari corporate income tax. Lalu kita juga akan menghapus PPh atas dividen dari dalam negeri," jelasnya.

Keuntungan Pengusaha RI di Luar Negeri

ri di luar negeri rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Sementara itu, perusahaan milik pengusaha Indonesia yang ada di luar negeri juga akan diberikan keuntungan. Keuntungan tersebut berupa penghilangan pungutan pajak dengan syarat pajak tersebut harus diinvestasikan di dalam negeri.

"Untuk penghasilan tertentu termasuk dividen yang berasal dari luar negeri dan saya tahu bapak ibu punya perusahaan di luar. Kalau dapat dividen yang dari luar negeri, kita tidak kenakan PPH asal diinvestasikan. Iya dong, masih ga diinvestasikan? Masa mau disimpen. Kan tidak," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP