Sejak 2018, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp91 Miliar
Merdeka.com - Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, mengatakan salah satu tantangan bagi industri garmen Tanah Air yakni peredaran baju bekas pakai dari luar negeri. Sejak 2018 hingga saat ini, tercatat Bea Cukai telah menggagalkan penyelundupan pakaian bekas impor senilai Rp91 miliar.
"Kita lakukan penindakan terhadap penyelundupan balpres pakaian bekas. Kenapa penting kita hentikan karena dia akan mengganggu industri garmen yang sekarang ingin kita tumbuh kembangkan," kata dia, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (11/10).
Dia mengatakan, pada 2018, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 349 kapal penyelundup pakaian bekas. Sementara hingga September 2019, telah ditindak 311 kapal.
"Kapal kayu berukuran 100-200 GT yang bawa balpress. Satu kapal bisa isi 1000 ball dan isinya bisa isi 1000 lembar baju atau celana," ungkapnya.
Sementara untuk nilai balpres selundupan yang berhasil digagalkan tersebut mencapai Rp48,96 miliar pada 2018. Sedangkan hingga September 2019 nilai balpres selundupan mencapai Rp42,1 miliar.
"Ballpres itu sedemikian murahnya karena di satu sisi ini bisa dipaket untuk dikonsumsi oleh saudara-saudara kita yang berpenghasilan sangat rendah," urai Heru.
"Dan sisi yang lain ballpres ini sengaja dibuang karena di negara yang sudah maju, menyimpan baju itu mahal. Sehingga kalau ada yang mau menampung (pakaian bekas impor) dan dikirim ke Indonesia dia malah senang. Malahan mungkin dikasih ongkos untuk kirim," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya