Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sejak 2014, Presiden Jokowi Telah Bubarkan 37 Lembaga Negara

Sejak 2014, Presiden Jokowi Telah Bubarkan 37 Lembaga Negara Jokowi Hadiri KTT G-20 Secara Virtual. ©2020 Merdeka.com/Muchlis Jr-Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menyebutkan pembubaran lembaga negara bukan hal yang asing bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sejak pertama kali menjabat sebagai RI 1 pada 2014, total Presiden Jokowi sudah bubarkan 37 lembaga.

Menteri Tjahjo menuturkan, Presiden Jokowi selama periode 2014-2020 lalu tercatat telah membubarkan 27 lembaga. Di mana, pada 2014 mantan Walikota Solo ini menyudahi tugas 10 lembaga, 2015 sebanyak 2 lembaga, 2016 sebanyak 9 lembaga, 2017 sebanyak 2 lembaga, sementara sisanya tidak disebutkan.

"Periode 5 tahun Jokowi kemarin sudah bubarkan 27 badan/lembaga oleh Menpan yang dulu," kata Menteri Tjahjo dalam sesi teleconference, Selasa (1/12).

Terbaru, pasca melakukan rapat kabinet, Presiden Jokowi kembali memutuskan untuk membubarkan 10 lembaga non-struktural (LNS) dan mengintegrasikannya ke tiap kementerian bersangkutan. Langkah ini diambil pasca dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

"Dengan demikian, 2014 sampai dengan hari ini sudah terdapat 37 lembaga yang telah dibubarkan dengan Peraturan Presiden," terang Menteri Tjahjo.

Pembubaran badan/lembaga ini dikatakannya akan terus dilakukan Presiden Jokowi dalam upaya perampingan birokrasi. Namun demikian, dia belum mau merinci apa saja lembaga yang dimaksud.

"Bapak Presiden (Jokowi) sudah memutuskan, yang pertama 4 badan/lembaga dan puluhan komite-komite yang berkaitan dengan perekonomian semasa pandemi Covid-19," ujar Menteri Tjahjo.

Lembaga Negara yang Kebal Pembubaran

Menteri Tjahjo mengatakan, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan DPR RI dalam membubarkan suatu lembaga negara. Keputusan itu bakal diambil lewat pertimbangan manfaat daripada keberadaan lembaga tersebut, bukan faktor anggaran.

"Karena setiap membubarkan lembaga jika dilihat dari sisi anggaran memang kecil. Bukan anggarannya yang jadi titik tolak, tapi efektivitas dan efisiensi agar lembaga-lembaga itu bisa optimal," ujar Menteri Tjahjo.

Menurut dia, ada beberapa lembaga bentukan pemerintah yang secara praktik sulit untuk dihilangkan atau dibubarkan. Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kemudian beberapa lembaga-lembaga lain, kan tidak mungkin dibubarkan kayak KPU, Bawaslu, DKPP, kan tidak akan mungkin," ungkap Menteri Tjahjo.

"Banyak lembaga-lembaga yang masih kita kaji. Tapi pengkajiannya ya undang-undang bersama-sama dengan DPR. Termasuk yang PP yang penjabaran dari undang-undang akan kami libatkan apa masukan dari masyarakat, dan apa masukan daripada DPR," tambahnya.

Menteri Tjahjo menekankan, pemerintah akan selalu hati-hati dan selektif dalam pembubaran lembaga negara. Keputusan ini diambil jika mendapat amanat dari sebuah Undang-Undang (UU) atau peraturan lain yang diputuskan pemerintah bersama DPR RI.

Seperti pada pembubaran 10 lembaga non-struktural (LNS) yang telah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. "Ini kan tujuannya untuk menyempurnakan, mempercepat proses pengambilan keputusan daripada implikasi adanya undang-undang yang sudah dibentuk," tukas Menteri Tjahjo.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral

Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye

Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye

Presiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, NasDem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, NasDem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Nasdem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral

Baca Selengkapnya
Jokowi Perintahkan Mendikbudristek Tambah Anggaran Riset: Presiden Akan Datang Pasti Melanjutkan

Jokowi Perintahkan Mendikbudristek Tambah Anggaran Riset: Presiden Akan Datang Pasti Melanjutkan

Presiden Jokowi memerintahkan Mendikbudristek Nadiem Makarim menambah anggaran untuk riset, khususnya di perguruan tinggi pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Depan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman

Depan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman

Jokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya