Sejak 2014, Presiden Jokowi Telah Bubarkan 37 Lembaga Negara
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menyebutkan pembubaran lembaga negara bukan hal yang asing bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sejak pertama kali menjabat sebagai RI 1 pada 2014, total Presiden Jokowi sudah bubarkan 37 lembaga.
Menteri Tjahjo menuturkan, Presiden Jokowi selama periode 2014-2020 lalu tercatat telah membubarkan 27 lembaga. Di mana, pada 2014 mantan Walikota Solo ini menyudahi tugas 10 lembaga, 2015 sebanyak 2 lembaga, 2016 sebanyak 9 lembaga, 2017 sebanyak 2 lembaga, sementara sisanya tidak disebutkan.
"Periode 5 tahun Jokowi kemarin sudah bubarkan 27 badan/lembaga oleh Menpan yang dulu," kata Menteri Tjahjo dalam sesi teleconference, Selasa (1/12).
Terbaru, pasca melakukan rapat kabinet, Presiden Jokowi kembali memutuskan untuk membubarkan 10 lembaga non-struktural (LNS) dan mengintegrasikannya ke tiap kementerian bersangkutan. Langkah ini diambil pasca dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
"Dengan demikian, 2014 sampai dengan hari ini sudah terdapat 37 lembaga yang telah dibubarkan dengan Peraturan Presiden," terang Menteri Tjahjo.
Pembubaran badan/lembaga ini dikatakannya akan terus dilakukan Presiden Jokowi dalam upaya perampingan birokrasi. Namun demikian, dia belum mau merinci apa saja lembaga yang dimaksud.
"Bapak Presiden (Jokowi) sudah memutuskan, yang pertama 4 badan/lembaga dan puluhan komite-komite yang berkaitan dengan perekonomian semasa pandemi Covid-19," ujar Menteri Tjahjo.
Lembaga Negara yang Kebal Pembubaran
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMenteri Tjahjo mengatakan, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan DPR RI dalam membubarkan suatu lembaga negara. Keputusan itu bakal diambil lewat pertimbangan manfaat daripada keberadaan lembaga tersebut, bukan faktor anggaran.
"Karena setiap membubarkan lembaga jika dilihat dari sisi anggaran memang kecil. Bukan anggarannya yang jadi titik tolak, tapi efektivitas dan efisiensi agar lembaga-lembaga itu bisa optimal," ujar Menteri Tjahjo.
Menurut dia, ada beberapa lembaga bentukan pemerintah yang secara praktik sulit untuk dihilangkan atau dibubarkan. Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemudian beberapa lembaga-lembaga lain, kan tidak mungkin dibubarkan kayak KPU, Bawaslu, DKPP, kan tidak akan mungkin," ungkap Menteri Tjahjo.
"Banyak lembaga-lembaga yang masih kita kaji. Tapi pengkajiannya ya undang-undang bersama-sama dengan DPR. Termasuk yang PP yang penjabaran dari undang-undang akan kami libatkan apa masukan dari masyarakat, dan apa masukan daripada DPR," tambahnya.
Menteri Tjahjo menekankan, pemerintah akan selalu hati-hati dan selektif dalam pembubaran lembaga negara. Keputusan ini diambil jika mendapat amanat dari sebuah Undang-Undang (UU) atau peraturan lain yang diputuskan pemerintah bersama DPR RI.
Seperti pada pembubaran 10 lembaga non-struktural (LNS) yang telah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. "Ini kan tujuannya untuk menyempurnakan, mempercepat proses pengambilan keputusan daripada implikasi adanya undang-undang yang sudah dibentuk," tukas Menteri Tjahjo.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya