Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Segini Uang Saku Perjalanan Dinas PNS ke Luar Negeri, ke Italia Bisa Rp10 Juta/Hari

Segini Uang Saku Perjalanan Dinas PNS ke Luar Negeri, ke Italia Bisa Rp10 Juta/Hari Menkeu Sri Mulyani. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terkait uang perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam PMK yang diteken pada 28 April 2023 ini, Sri Mulyani membuat daftar uang saku perjalanan dinas PNS, TNI, Polri hingga pejabat negara. Besarannya berbeda untuk setiap negara dan jabatannya.

"Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan," tulis penjelasan PMK tersebut, dikutip Jumat (12/5).

Ada sejumlah ketentuan mengenai uang saku perjalanan dinas luar negeri bagi PNS atau pejabat negara. Pertama, golongan uang harian untuk Perjalanan Dinas yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan uang harian yang memungkinkan Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) menginap dalam 1 tempat penginapan yang sama.

Kedua, dalam hal golongan uang harian bagi Pelaksana SPD yang ditetapkan tidak memungkinkan mereka menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sama, diatur sebagai berikut:

1) masing-masing golongan yang lebih rendah dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat di atasnya,

2) dalam hal uang harian untuk golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencukupi, golongan uang hariannya dapat dinaikkan melebihi 1 (satu) tingkat di atasnya.

Berikut ini uang saku yang diterima PNS saat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri:

1. Amerika Serikat

Golongan A: USD659 atau setara Rp9,76 juta per hari (kurs dolar AS: Rp14.189)

Golongan B: USD563 atau seara Rp8,34 juta per hari

Golongan C: USD505 atau setara Rp7,48 juta per hari

Golongan D: USD447 atau setara Rp6,62 juta per hari

2. Brasil

Golongan A: USD436 atau setara Rp6,46 juta per hari

Golongan B: USD396 atau setara Rp5,87 juta per hari

Golongan C: USD378 atau setara Rp5,6 juta per hari

Golongan D: USD351 atau setara Rp5,2 juta per hari

3. Prancis

Golongan A: USD548 atau setara Rp8,12 juta per hari

Golongan B: USD464 atau setara Rp6,78 juta per hari

Golongan C: USD413 atau setara Rp6,122 juta per hari

Golongan D: USD381 atau setara Rp5,64 juta per hari

4. Jerman dan Belanda

Golongan A: USD485 atau setara Rp7,18 juta per hari

Golongan B: USD415 atau setara Rp6,15 juta per hari

Golongan C: USD368 atau setara Rp5,45 juta per hari

Golongan D: USD324 atau setara Rp4,8 juta per hari

5. Swiss

Golongan A: USD636 atau setara Rp9,42 juta per hari

Golongan B: USD570 atau setara Rp8,44 juta per hari

Golongan C: USD444 atau setara Rp6,58 juta per hari

Golongan D: USD401 atau setara Rp5,94 juta per hari

6. Italia

Golongan A: USD702 atau setara Rp10,40 juta per hari

Golongan B: USD637 atau setara Rp9,44 juta per hari

Golongan C: USD446 atau setara Rp6,61 juta per hari

Golongan D: USD427 atau setara Rp6,32 juta per hari

7. Saudi Arabia

Golongan A: USD468 atau setara Rp6,93 juta per hari

Golongan B: USD398 atau setara Rp5,89 juta per hari

Golongan C: USD356 atau setara Rp5,3 juta per hari

Golongan D: USD314 atau setara Rp4,65 juta per hari

8. Qatar

Golongan A: USD506 atau setara Rp7,5 juta per hari

Golongan B: USD448 atau setara Rp6,64 juta per hari

Golongan C: USD349 atau setara Rp5,17 juta per hari

Golongan D: USD290 atau setara Rp4,29 per hari

9. India

Golongan A: USD442 atau setara Rp6,55 juta per hari

Golongan B: USD349 atau setara Rp5,17 juta per hari

Golongan C: USD327 atau setara Rp4,84 juta per hari

Golongan D: USD325 atau setara Rp44,81 juta  per hari

10. Jepang 

Golongan A: USD519 atau setara Rp7,69 juta per hari

Golongan B: USD428 atau setara Rp6,34 juta per hari

Golongan C: USD382 atau setara Rp4,82 juta per hari

Golongan D: USD336 atau setara Rp4,98 juta per hari

11. Korea Selatan 

Golongan A: USD515 atau setara Rp7,63 juta per hari

Golongan B: USD467 atau setara Rp6,92 juta per hari

Golongan C: USD425 atau setara Rp6,3 juta per hari

Golongan D: USD421 atau setara Rp6,2 juta per hari

12. China

Golongan A: USD411 atau setara Rp6,09 juta per hari

Golongan B: USD351 atau setara Rp5,2 juta per hari

Golongan C: USD315 atau setara Rp4,66 juta per hari

Golongan D: USD279 atau setara Rp4,13 juta per hari.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Ingatkan Perjalanan Indonesia Jadi Negara Maju Tidak Mudah, Ini Alasannya
Sri Mulyani Ingatkan Perjalanan Indonesia Jadi Negara Maju Tidak Mudah, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai menuju target tersebut bukan perkara gampang.

Baca Selengkapnya
Ini Perbandingan Gaji PNS Semua Golongan Setelah Naik 8 Persen di 2024
Ini Perbandingan Gaji PNS Semua Golongan Setelah Naik 8 Persen di 2024

Pencairan gaji PNS saat ini masih menunggu transferan dari Menkeu Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen
Sri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen

Uang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cek Rekening, Pencairan Gaji PNS Tinggal Tunggu Transferan dari Sri Mulyani
Cek Rekening, Pencairan Gaji PNS Tinggal Tunggu Transferan dari Sri Mulyani

Meskipun baru cair Februari, dia menjamin gaji PNS per Januari 2024 pun sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Baca Selengkapnya
Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Sebut THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Aturannya
Sri Mulyani Sebut THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Aturannya

Namun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira! THR PNS, TNI hingga Polri Dibayar 100 Persen pada H-10 Lebaran
Kabar Gembira! THR PNS, TNI hingga Polri Dibayar 100 Persen pada H-10 Lebaran

Tak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.

Baca Selengkapnya
Segera Cek Rekening, Sri Mulyani Ternyata Sudah Cairkan THR untuk PNS, TNI dan Polri
Segera Cek Rekening, Sri Mulyani Ternyata Sudah Cairkan THR untuk PNS, TNI dan Polri

ealisasi pembayaran THR bagi pensiunan PNS sudah mencapai Rp10,2 triliun dari alokasi yang ddianggarkan sebsar Rp11,7 triliun.

Baca Selengkapnya