Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Waspada Investasi tutup 108 entitas investasi bodong per September 2018

Satgas Waspada Investasi tutup 108 entitas investasi bodong per September 2018 Konpers OJK soal temuan usaha pinjam uang online tidak berizin. ©2018 Merdeka.com/Anggun P Situmorang

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran produk atau kegiatan usaha ilegal tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Penawaran investasi dari 10 entitas ilegal ini sangat berbahaya bagi masyarakat.

Dengan diumumkannya 10 entitas ilegal tersebut maka jumlah entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi dari Januari sampai dengan September 2018 sebanyak 108 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengatakan keberadaan investasi ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya," ujar Tongan di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (7/9).

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat 1 entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Raja Walet Indonesia. PT Raja Walet Indonesia telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar, sebelum melakukan investasi, memastikan pihak yang menawarkan tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

"Kemudian, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Serta memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Tongan.

Adapun 10 nama entitas yang tidak memperoleh izin dari OJK adalah sebagai berikut:

1. PT Investasi Asia Future2. PT Reksa Visitindo Indonesia3. PT Indotama Future4. PT Recycle Tronic5. MIA Fintech FX6. PT Berlian Internasional Teknologi7. PT Dobel Network Internasional (Saverion)8. PT Aurum Karya Indonesia9. Zain Tour and Travel10. Undianwhatsapp2018.blogspot/ PT WhatsappIndonesia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP