Satgas Minta Pembahasan Omnibus Law di DPR Tak Hilangkan Kemudahan Perizinan
Merdeka.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law, Roslan Roeslani mengharapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat menyetujui dan tidak menghilangkan pasal mengenai kemudahan perizinan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja sendiri sudah diserahkan ke DPR beberapa waktu lalu. Nantinya Aturan 'sapu jagat' itu akan dibahas setelah reses masa sidang DPR.
"Jadi itu sudah jelas (kita pertahankan). Kalau kita lhiat paling penting dari 174 pasal itu, ada 80 pasal sendiri di penyederhanaan perizinan sudah jelas titik berat ada di situ," kata Rosan dalam acara diskusi di Four Seasons Hotel, Jakarta, Kamis (5/3).
Rosan mengatakan, kemudahan perizinan itu sangat penting agar iklim investasi di Tanah Air semakin bergairah. Dengan kemudahan izin, maka tidak ada lagi yang menghambat masuknya investasi dan juga lapangan pekerjaan baru.
"Titik berat di mana ada dipenyederhanaan perizinan. Jadi hal-hal yang menghambat itu akan kita benahi," tandas dia.
Rosan yang juga Ketua Kadin itu juga menginginkan agar pembahasan Ombibus Law di DPR nantinya tidak berjalan alot. Sehingga, memudahkan atau mempercepat proses pembahasan agar menjadi Undang-Undang.
Tak Ada Resentralisasi di RUU Omnibus Law
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMenteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tidak akan melakukan resentralisasi persoalan administrasi investasi dari pemerintah daerah ke instansi pusat.
Dia menjelaskan, RUU Omnibus Law diciptakan mengharmonisasi sejumlah peraturan yang tumpang tindih. Salah satunya terkait perbedaan perizinan investasi di pemerintah pusat dan daerah.
"Ini ditegaskan bahwa pemerintah tidak menarik resentralisasi, tapi yang disamakan adalah norma standar prosedur dan kriteria (NSPK)," terang Airlangga dalam Business Law Forum 2020 di Four Seasons Hotel, Jakarta, Kamis (5/3).
Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, dengan adanya NSPK ini nantinya pihak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah akan memiliki norma, standar prosedur, dan kriteria yang sama terkait persoalan investasi.
"NSPK ini didorong bahwa pemerintah pusat, pemda, kementerian itu mempunyai NSPK yang sama. Dan yang ditarik adalah service level agreement-nya," sambung dia.
Sebagai contoh, Airlangga menyebutkan pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di tiap pemerintah provinsi yang kerap memiliki waktu penyelesaian berbeda-beda.
"Kadang kadang sekarang IPPKH di suatu daerah dengan yg lain ada yang setahun, dua tahun, tiga tahun. Nah ini semua sudah dimandatkan kepada Kepala BKPM sehingga semua bisa dipermudah karena semua jadi one stop service," ujar dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya