Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sampoerna gandeng 40.000 minimarket larang jual rokok ke anak di bawah 18 tahun

Sampoerna gandeng 40.000 minimarket larang jual rokok ke anak di bawah 18 tahun Direktur PT Sampoerna sosialisasi pencegahan pembelian rokok pada anak. ©2017 Merdeka.com/Desi Aditia Ningrum

Merdeka.com - PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) menggandeng 40.000 ritel untuk menerapkan Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak (PAPRA). Program tersebut sudah dilaksanakan sejak 2013 dan telah menjangkau beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Bali, dan Medan.

Direktur Sampoerna, Ivan Cahyadi, menjelaskan program PAPRA adalah bentuk komitmen Sampoerna untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, khususnya PasaI 25 poin B yang melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Menurutnya, perusahaan turut berperan aktif dalam mencegah akses pembelian rokok oleh anak-anak dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan, bekerja sama dengan para pelaku ritel.

"Sampoerna memiliki perhatian khusus pada pencegahan akses pembelian rokok oleh anak. Untuk itu, kami sangat bersyukur Sampoerna secara berkelanjutan dapat melaksanakan program PAPRA selama 5 tahun berturut turut di berbagai wiIayah di Indonesia," kata Ivan saat pemaparan Program PAPRA di Jakarta, Kamis (14/12).

Lanjutnya, Sampoerna memiliki komitmen untuk berperan aktif dalam mengedukasi pedagang ritel agar memasarkan dan mempromosikan produk hanya kepada perokok dewasa. Kini, jangkauan program PAPRA diperluas dengan melibatkan ritel yang tergabung dalam Komunitas Ritel Sampoerna (Sampoerna Retail Community). Sehingga, total jumlah mitra yang berpartisipasi dalam program ini telah mencapai sekitar 40.000 ritel dari seluruh Indonesia hingga 2017.

Awal kerjasama dengan sekitar 4.800 ritel di daerah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Program ini dilakukan melalui penempatan sticker, wobbler, tent card, dan iklan LCD yang memuat pesan tentang pelarangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.

"Program ini akan diimplementasikan dalam dua kegiatan, yakni penempatan materi komunikasi serta edukasi kepada pemilik atau pekerja toko. Kami berharap jangkauan program PAPRA akan semakin luas dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan larangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun," jelasnya.

Ivan menambahkan, Sampoerna berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan dan meningkatkan kerja sama dengan pedagang rokok untuk ikut melaksanakan PAPRA. Dia berharap kegiatan ini dapat mendorong berbagai pihak lainnya, baik dari pemerIntah, pendidik, orangtua, masyarakat umum, peritel dan pedagang, serta pabrikan rokok seperti Sampoerna, untuk bersama-sama turut berpartisipasi dalam mensosiaIisasIkan regulasi pencegahan akses pembelian rokok oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun.

"Jika semua pemangku kepentingan berkomitmen untuk berperan aktif daIam menyikapi permasalahan penjualan rokok kepada anak di Indonesia melalui berbagai Inisiatifnya, Sampoerna yakin kita bersama dapat membantu menemukan solusinya," tandas Ivan.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo Ungkap Hitungan Sapi yang Harus Diimpor untuk Sediakan 82 Juta Susu bagi Anak Indonesia
Prabowo Ungkap Hitungan Sapi yang Harus Diimpor untuk Sediakan 82 Juta Susu bagi Anak Indonesia

Prabowo mengungkapkan hitung-hitungan sapi yang dibutuhkan untuk menyediakan susu gratis kepada anak-anak Indonesia.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Impor Sapi buat Program Susu Gratis, Cak Imin: Bagi Kami Kemandirian Pangan Prioritas, Rakyat akan Menguji
Prabowo Mau Impor Sapi buat Program Susu Gratis, Cak Imin: Bagi Kami Kemandirian Pangan Prioritas, Rakyat akan Menguji

Target Prabowo adalah menyediakan 82 juta susu untuk anak Indonesia dengan minimal takaran 500 milimiter.

Baca Selengkapnya
Bappenas Ukur Kemampuan Negara Wujudkan Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
Bappenas Ukur Kemampuan Negara Wujudkan Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Suharso mengaku masih belum dapat membicarakan lebih jauh terkait sumber dana untuk program makan siang dan susu gratis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bukan Hanya Kesehatan, Program Makan Siang Gratis Juga Atasi Permasalahan Sosial-Ekonomi
Bukan Hanya Kesehatan, Program Makan Siang Gratis Juga Atasi Permasalahan Sosial-Ekonomi

Program makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren yang diinisiasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Muncul Wacana Dana BOS Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Kemenkeu Respons Begini
Muncul Wacana Dana BOS Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Kemenkeu Respons Begini

Pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut terkait penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis Rp15.000 per anak.

Baca Selengkapnya
Prabowo Sindir Orang Pintar Kritik Program Makan Gratis
Prabowo Sindir Orang Pintar Kritik Program Makan Gratis

Prabowo Sindir Orang Pintar Kritik Program Makan Gratis

Baca Selengkapnya
Beda Program Ganjar dan Prabowo Versi Sekjen PDIP
Beda Program Ganjar dan Prabowo Versi Sekjen PDIP

Hasto menyebut berbagai program Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 memang lebih besar mencapai Rp 506 triliun.

Baca Selengkapnya
Program Makan Siang dan Susu Gratis Prabowo Gibran Disebut Punya Efek Besar
Program Makan Siang dan Susu Gratis Prabowo Gibran Disebut Punya Efek Besar

Tidak hanya berdampak kepada anak dan ibu hamil, program ini sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Baca Selengkapnya
Dirut Bulog Bantah Program Bansos Beras Jadi Pemicu Kenaikan Harga Beras
Dirut Bulog Bantah Program Bansos Beras Jadi Pemicu Kenaikan Harga Beras

Mengingat program ini hanya ditujukan kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di Kementerian Sosial.

Baca Selengkapnya