Sampai Agustus tidak bayar THR, pengusaha kena pasal pidana
Merdeka.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di seluruh Indonesia. Karyawan yang merasa belum mendapat haknya itu, diminta melapor ke posko dinas ketenagakerjaan terdekat. Pemerintah memberi toleransi keterlambatan pemberian THR hingga Agustus 2014.
"Kalau tidak dibayar nanti ada pengawasannya, kita akan memonitor sampai 8 Agustus. Tidak ada pengecualian, itu sesuai dengan ketentuan harus dibayar," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans Muchtar Luthfi selepas membuka gelaran BNI Rejeki Mudik 2014, di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Rabu (23/7).
Luthfi menegaskan, THR berbeda dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bisa ditangguhkan. Pengusaha menolak memberi THR tanpa alasan dapat dituntut lewat delik pidana. "Kalau ada laporan, kami sudah minta dinas di daerah untuk di-enforce. Ada sanksinya, yakni pidana," ujarnya.
Dari laporan terakhir, ada 25 pengaduan yang masuk posko nasional pembayaran THR. Tujuh kasus bisa diselesaikan sebelum Lebaran, sementara sisa keluhan lain akan diselesaikan dengan dinas di daerah masing-masing.
Data Kemenakertrans menunjukkan pengaduan dilakukan perwakilan serikat pekerja. Sedangkan ditinjau dari lokasinya, kasus keterlambatan pembayaran THR didominasi Jabodetabek. "Posko juga harus aktif untuk memonitor dan menanyakan alasan THR tidak dibayarkan. Kalau nanti tetap tidak dibayar baru dilakukan penindakan," kata Luthfi.
Dasar hukum pembayaran THR kepada setiap karyawan adalah Surat Edaran Menakertrans Nomor 4/2014. Dalam beleid itu, pemerintah bahkan meminta perusahaan menjalankan kewajiban pemberian tunjangan di luar gaji pokok ini H-7 Lebaran.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaDana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaBeberapa tindakan yang bisa dilakukan sebagai pertolongan pertama kram perut.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca Selengkapnya