Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sampai Agustus tidak bayar THR, pengusaha kena pasal pidana

Sampai Agustus tidak bayar THR, pengusaha kena pasal pidana buruh tolak upah murah. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di seluruh Indonesia. Karyawan yang merasa belum mendapat haknya itu, diminta melapor ke posko dinas ketenagakerjaan terdekat. Pemerintah memberi toleransi keterlambatan pemberian THR hingga Agustus 2014.

"Kalau tidak dibayar nanti ada pengawasannya, kita akan memonitor sampai 8 Agustus. Tidak ada pengecualian, itu sesuai dengan ketentuan harus dibayar," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans Muchtar Luthfi selepas membuka gelaran BNI Rejeki Mudik 2014, di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Rabu (23/7).

Luthfi menegaskan, THR berbeda dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bisa ditangguhkan. Pengusaha menolak memberi THR tanpa alasan dapat dituntut lewat delik pidana. "Kalau ada laporan, kami sudah minta dinas di daerah untuk di-enforce. Ada sanksinya, yakni pidana," ujarnya.

Dari laporan terakhir, ada 25 pengaduan yang masuk posko nasional pembayaran THR. Tujuh kasus bisa diselesaikan sebelum Lebaran, sementara sisa keluhan lain akan diselesaikan dengan dinas di daerah masing-masing.

Data Kemenakertrans menunjukkan pengaduan dilakukan perwakilan serikat pekerja. Sedangkan ditinjau dari lokasinya, kasus keterlambatan pembayaran THR didominasi Jabodetabek. "Posko juga harus aktif untuk memonitor dan menanyakan alasan THR tidak dibayarkan. Kalau nanti tetap tidak dibayar baru dilakukan penindakan," kata Luthfi.

Dasar hukum pembayaran THR kepada setiap karyawan adalah Surat Edaran Menakertrans Nomor 4/2014. Dalam beleid itu, pemerintah bahkan meminta perusahaan menjalankan kewajiban pemberian tunjangan di luar gaji pokok ini H-7 Lebaran.

(mdk/arr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Begini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10
Begini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10

Dana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Pertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan Saat Perut Tiba-Tiba Kram, Wajib Tahu!
Pertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan Saat Perut Tiba-Tiba Kram, Wajib Tahu!

Beberapa tindakan yang bisa dilakukan sebagai pertolongan pertama kram perut.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya