Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Pertanahan, Kementerian ATR dan DPR Baru Bahas 300 dari 928 Poin

RUU Pertanahan, Kementerian ATR dan DPR Baru Bahas 300 dari 928 Poin Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil ke KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memproses rancangan undang undang (RUU) pertanahan yang baru. Ini dilakukan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 yang dianggap sudah jauh tertinggal.

"Sekarang perkembangan sudah luar biasa maka kita merasakan ada beberapa hal perlu kita perbaiki perlu kita buat konsep konsep baru hak di bawah tanah, hak di atas tanah, kemudian beberapa isu yang dianggap penting," kata Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (10/12).

Menteri Sofyan mengatakan, sejauh ini progres RUU sudah masuk dalam pembicaraan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun dari 928 butir poin, baru sekitar 300-an yang sudah dibahas pihaknya bersama DPR atau sepertiganya.

"Pembicaraan terus jalan, tapi kan kita tidak bisa menentukan inikan. Anggota dewan banyak yang sibuk, kita juga sibuk akhir tahun. Tapikan panjang, dan kita sudah bahas secara bersama. Sampai sekarang yang sudah dibahas 300-an," katanya.

Menteri Sofyan optimistis RUU ini akan selesai sebelum masa Pemerintahan Jokowi-JK berakhir. "Insya Allah sebelum habisnya parlemen ini selesai (sudah jadi)," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR, Muhammad Ikhsan Saleh, mengatakan bahwa dalam RUU ini juga akan berisikan aturan mengenai ketentuan tanah timbul dan tanah hasil reklamasi.

Sebagai informasi, jika tanah reklamasi dibuat oleh manusia, maka tanah timbul merupakan tanah yang ada akibat proses alam, seperti delta, tanah pantai, tepi danau atau situ, dan endapan tepi sungai. "Bukan hanya tanah hasil reklamasi termasuk tanah timbul. Ini memang tanah negara yang punya dan peruntukan penggunaanya itu diatur oleh negara untuk masyarakat juga," jelas Ikhsan.

Dia menjelaskan bahwa pengaturan soal tanah timbul dan hasil reklamasi memang sudah ada. Karena itu dimasukkannya poin tersebut dalam RUU untuk memperkuat aspek legal dalam pengaturan ke depan. "Sudah ada pengaturan, untuk menyempurnakan kita tingkatkan lagi, masukan di dalam rancangan itu (RUU)," tandas dirken Kementerian Agraria dan Tata Ruang tersebut.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP