Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Asing Dikhawatirkan Bebas Masuk Indonesia

RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Asing Dikhawatirkan Bebas Masuk Indonesia Akademisi UIN Syarif Hidayatullah, Andi Syafrani. ©2020 Liputan6.com/Ditto Radityo

Merdeka.com - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Andi Syafrani, menilai tujuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam membuka 7 juta lapangan kerja baru, perlu dikritisi. Sebab, dalam rancangan tersebut tidak dijelaskan kepada siapa peruntukan 7 juta lapangan kerja itu.

"Kalau mencipta 7 juta lapangan kerja, tidak dijelaskan sizenya berapa persen WNI? Jangan-jangan cuma 10 persen, sisanya? Bisa WNA," kata Andi saat diskusi RUU Cipta Kerja bersama Smartfm di The Maj, Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2).

Menengok RUU Cipta Kerja tentang tenaga kerja asing (TKA), ada perubahan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Pasal 42 ayat (1) yang berbunyi setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat. Padahal, dalam UU sebelumnya berbunyi setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Dengan menihilkan hal itu, Andi khawatir dapat mengakibatkan TKA lebih bebas masuk ke Indonesia apa pun bidangnya. Termasuk buruh atau tenaga tidak terampil. "Dulu tenaga asing hanya boleh level di atas, kemudian level teknologi, sekarang bisa jadi buruh, artinya tidak ada lagi batasan tenaga asing masuk dalam posisi apapun di Indonesia dengan RUU ini. Kalau tak berkompeten, kita tidak kebagian nanti 7 juta itu," jelas Andi.

Andi mengatakan sebaiknya RUU ini tidak menggunakan frasa cipta kerja dan lebih baik menegaskan tentang kemudahan perizinan berinvestasi dan permodalan. Sebab, menurut Andi, isinya akan lebih menguntungkan pengusaha ketimbang pekerja.

"Judulnya (omnibus law) kerja tapi yang dibahas bukan kerja tapi modal yang menyangkut perizinan keamanan dan segalanya. Akibatnya dia menerabas kemana-mana dan penerabasan ini yang bisa melanggar konstitusi kita, kenapa? Karena konstitusi kita tidak melulu soal ekonomi," kritik dia.

Gara-Gara Omnibus Law, Presiden Jokowi Dituding Mirip VOC

omnibus law presiden jokowi dituding mirip vocRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Dikertur Eksekutif WALHI, Nur Hidayati, menyebut Omnibus Law Cipta Kerja menyerupai cara VOC atau persekutuan dagang Belanda pada zaman kolonialisme. Sebab, dengan RUU ini, semua dibuat peranan sentral sebagai sumber utamanya adalah presiden.

"Ini kan jadi memang sentralisasi dan government, terutama presiden, seolah menjadi sumber hukumnya dari berusaha di Indonesia. Ini sebenarnya sudah menyerupai apa VOC itu sendiri, untuk kemudian melakukan semua itu harus ditangan satu pihak dan melayani korporasi semangatnya," kritik Nur saat diskusi RUU Cipta Kerja bersama Smartfm di The Maj, Senayan, Jakarta.

Karenanya, Nur menilai jika tujuan Omnibus Law adalah untuk kemudahan investasi, maka jangan sebut hal itu RUU Cipta Kerja. "Jangan kemudian seolah ingin menciptakan lapangan kerja, seolah berpihak ke rakyat, padahal sebenarnya isinya hanya mengakomodir kepentingan pebisnis besar," tegas Nur.

Menaker soal Penolakan RUU Omnibus Law: Ruang Dialog Masih Terbuka

Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja mendapatkan penolakan dari para buruh. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, bahwa ruang untuk berdialog masih terbuka. Pemerintah dan DPR juga terus mensosialisasikan Omnibus Law tersebut.

"Ruang dialog masih terbuka. Kita sudah menyampaikan kepada DPR. Kita juga sepakat dengan DPR akan menyosialisasikan RUU tersebut ke seluruh stakeholder," kata Ida di kompleks Istana Kepresidenan.

Ida menambahkan, pihaknya punya tim sosialisasi yang modelnya tripartit, yaitu pemerintah, pekerja dan buruh. Tim ini di samping melakukan sosialisasi, juga membahas soal substansi. "Termasuk bersama-bersama membahas menyiapkan peraturan teknis perintah dari UU," kata Ida.

Menurut politikus PKB itu, penolakan RUU dari kalangan buruh karena adanya miss komunikasi. Oleh sebab itu Ida dam tim tripartit terus melakukan sosialisasi.

"Saya bisa mengerti ada miskomunikasi, saya rasa kita akan terus melakukan sosialisasikan itu," ucapnya.

Reporter: Ditto Radityo

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP