Pemerintah Pastikan Rencana Omnibus Law Tak Akan Ganggu Penerimaan Daerah
Merdeka.com - Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, menggelar rapat koordinasi mengenai Omnibus Law. Omnibus Law adalah skema pembuatan beleid yang menyatukan sejumlah aturan menjadi satu undang-undang (UU) yang akan dijadikan payung hukum baru. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala BKPM Thomas Lembong dan perwakilan Kemendagri.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eduard Sigalingging, mengatakan ada sebanyak 72 aturan yang akan direvisi salah satunya terkait retribusi. Namun dia memastikan, revisi tersebut tidak akan mengganggu penerimaan daerah dari pajak dan retribusi.
"Ini mau dikaitkan juga dengan undang-undang pajak dan retribusi daerah. Kita jangan melihat bahwa karena dengan membuat target retribusi daerah (turun), sementara dikaitkan dengan kriteria meningkatkan investasi," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9).
Eduard melanjutkan, revisi aturan-aturan tersebut sangat diperlukan untuk mendongkrak investasi lebih banyak masuk ke dalam negeri. Menurutnya, pemerintah juga pernah melakukan revisi terhadap Surat Izin Gangguan dan biasa juga disebut Hinderordonnanti (HO). Revisi HO tersebut terbukti ampuh membuat investasi masuk lebih cepat.
"Jadi contoh, masalah pencabutan izin HO. Setelah itu dicabut investasi semakin cepat bertumbuh. Antara lain itu. (Poinnya) bagaimana mempermudah perizinan tanpa mengurangi persyaratan yang dibutuhkan. Itu kita cabut jadi, UMKM dan investasi lebih cepat tumbuh. Ho itu izin gangguan. Bahasa belanda dia," paparnya.
Sebelumnya, Menko Darmin Nasution menjelaskan menggunakan skema omnibus law ini karena hampir semua UU yang menyangkut sektor bisnis mengatur perizinan. Sehingga, tidak bisa diubah jika tidak membuat omnibus law.
Menko Darmin juga mengatakan pemerintah ingin agar satu perizinan bisa disederhanakan lagi agar perizinan satu pintu seperti Online Single Submission (OSS) tidak diselesaikan offline. Dia mencontohkan, dalam mengurus komitmen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilakukan secara online.
"IMB kan gitu, Anda akan patuh komit menyelesaikan bangunan sesuai peraturan perundang-undangan. komit dia bilang, tapi setelah itu dia harus urus lagi IMB nya itu supaya keluar. kita akan jauh lebih banyak menggunakan standar," ungkap Menko Darmin.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024
Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaGanjar akan Evaluasi Omnibus Law Cipta Kerja
Keluhan dan ketidaknyamanan para buruh, harus diakomodir melalui ruang musyawarah.
Baca SelengkapnyaJanji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaSusunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional
TKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnya