Ribuan Usaha Depot Air Minum Terancam Gulung Tikar Imbas Isu BPA Free
Merdeka.com - Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melabeli galon polikarbonat atau galon air minum isi ulang dengan bebas Bishfenol-A (BPA Free) mengundang kontra di kalangan masyarakat, industri dan pengusaha. Hal ini dinilai bakal membuat ribuan usaha depot isi ulang gulung tikar.
Pelaku usaha Depot Air Minum Biru Kemanggisan, Jakarta Barat meminta BPOM mempertimbangkan dengan matang rencana tersebut. Dia meminta BPOM mendengarkan keluhan dari pelaku usaha kecil depot air minum isi ulang.
"Ribuan pelaku usaha isi air ulang bisa mati, jika ada aturan yang membuat mereka tidak punya galon untuk diisi karena dianggap berbahaya oleh masyarakat," katanya, Jakarta, Jumat (10/12).
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Faisal, salah satu pemilik depot air isi ulang di Menteng Atas, Jakarta Pusat. Dia mengatakan wacana Pelabelan BPA oleh BPOM sangat meresahkan, apalagi selama ini pelanggan cukup banyak membeli isi ulang.
"Kita ketahui selama pandemi usaha kami sangat terpuruk dan sekarang baru mulai merangkak namun mendengar wacana tersebut tentunya ini sangat memukul kami sebagai pelaku UMKM," jelasnya.
Sarat Persaingan Bisnis
Dia melanjutkan, selama ini pengusaha menggunakan galon polikarbonat (PC) karena kuat dan sudah puluhan tahun digunakan rumah tangga. Menurutnya, aturan baru akan membuat masyarakat takut menggunakan galon PC ini.
"Terus kami mau pakai galon apa? Bisa bangkrut usaha kami. Janganlah membuat aturan yang menyulitkan kami yang berpenghasilan kecil. Pemerintah kan tahu usaha seperti ini cuma cukup buat makan sehari sehari," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo), Erik Garnadi mengatakan, isu wajib BPA free sarat dengan persaingan bisnis. Padahal sebelumnya, tidak ada gangguan terhadap usaha ini.
"Isu negatif tentang galon guna ulang tersebut, mengingat hal itu sangat mempengaruhi para pengusaha depot air minum yang notabene adalah masyarakat kecil. Padahal usaha depot air minum telah dilindungi oleh undang-undang," katanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demi bantu penuhi kebutuhan air mineral berkualitas dan bebas BPA pada ibu hamil dan anak, IBI hadirkan Posko OPOR Bu Bidan saat mudik.
Baca SelengkapnyaBeruntung rombongan tersebut akhirnya berkenan untuk kembali dan menjemput Gunawan di Pos Polisi.
Baca SelengkapnyaWarga Cisuru, Cilegon, Banten kerap mengeluhkan sulitnya mendapatkan air bersih
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan kebocoran gas amonia dari pabrik es tersebut.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaPerusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaMomen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca Selengkapnya