Resmikan layanan investasi 3 jam, BKPM undang pengusaha dan dubes
Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan meresmikan program layanan izin investasi 3 jam di awal tahun ini. Dalam rencananya, peluncuran besar-besaran ini akan diresmikan oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada Senin (11/1).
Kegiatan ini dilakukan di kantor BKPM tersebut menandai dimulainya layanan izin investasi 3 jam, di mana investor yang mengurus melalui layanan izin investasi tersebut akan menerima 8 produk perizinan plus 1 surat booking tanah (apabila diperlukan).
Kepala BKPM, Franky Sibarani menyampaikan kegiatan grand launching dilaksanakan sebagai upaya BKPM untuk menyebarkan informasi mengenai layanan tersebut kepada stake holder terkait penanaman modal.
"Kegiatan tersebut akan mengundang duta besar (dubes) negara sahabat, asosiasi bisnis asing dan pengusaha dalam negeri, serta kementerian-kementerian terkait," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (10/1).
Menurut Franky, tim pelayanan BKPM telah bekerja sama dengan seluruh LO PTSP pusat serta kementerian teknis terkait untuk menyempurnakan layanan izin investasi 3 jam tersebut.
"Sebelumnya, pada saat soft launching per 1 Desember 2015 ditemukan ada persoalan pada saat mengeluarkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sehingga tidak dapat sepenuhnya mendapatkan 8 produk perizinan. Kini seluruh masalah tersebut telah teratasi," ungkapnya.
Lebih lanjut Franky menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut, nantinya juga akan hadir para pengusaha yang telah merasakan layanan izin investasi 3 jam yang nantinya juga akan memberikan testimoni.
"Pengusaha itu secara alami tidak begitu saja percaya kepada pemerintah, mereka lebih percaya kepada kolega mereka sesama pengusaha. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya testimoni tersebut semakin meyakinkan kalangan investor untuk mengurus melalui layanan tersebut," lanjutnya.
Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan 2 Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
Franky menambahkan bahwa 8 (delapan) produk perizinan tersebut dikeluarkan oleh lima instansi di luar BKPM. Di antaranya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk NPWP, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk NIK, Kementerian
Perdagangan untuk TDP dan API-P, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk IMTA dan RPTKA, serta Notaris untuk Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, ditambah surat booking tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Kegiatan tersebut juga akan dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi terkait percepatan jalur hijau yang akan semakin mempermudah investor mendatangkan barang modal dan bahan baku.
"Kalau sebelumnya perusahaan baru selalu jalur merah yang membutuhkan waktu 3-5 hari dengan fasilitas percepatan jalur hijau hal ini bisa dipangkas menjadi hanya 30 menit," imbuhnya.
Franky menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan pendamping investor (Priority Investment Officer) untuk membantu investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam. Investor yang hadir langsung dengan rencana
investasinya di atas Rp 100 miliar (atau setara USD 8 juta) dan atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang diharapkan menyiapkan data diri (paspor atau akte perusahaan asing) serta alur aktivitas produksi perusahaan.
Pengembangan layanan izin investasi 3 jam ini merupakan bagian dari janji Pemerintah Presiden Jokowi-JK untuk melakukan penyederhanaan perizinan. Dalam penyederhanaan perizinan tersebut, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan jilid II tentang layanan izin investasi 3 jam. Program ini juga dimaksudkan BKPM untuk mendukung target Presiden Joko Widodo yang mencanangkan penciptaan 2 juta tenaga kerja.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Upaya konsolidasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah jadi hal yang krusial guna menggenjot investasi di dalam negeri
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan realisasi investasi sepanjang tahun 2023 mencapai Rp1.418,9 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kurun tiga tahun dia mengklaim berhasil menuntaskan investasi yang sempat mangkrak, sebesar Rp558,7 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.
Baca SelengkapnyaSelain berisiko rendah, investasi jangan pendek juga dapat menghasilkan untung dalam waktu yang singkat.
Baca Selengkapnya“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca SelengkapnyaKepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.
Baca SelengkapnyaCrazy Rich Surabaya, Budi Said terseret dugaan penipuan investasi pembelian emas Antam senilai Rp3,5 triliun
Baca Selengkapnya