Rencana ambil alih Inalum molor karena Komisi XI lamban
Merdeka.com - Penandatanganan pengakhiran kontrak kerja PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) hampir pasti mengalami kemunduran.
Padahal rencana penandatanganan kesepakatan antara pemerintah dengan Konsorsium NAA Jepang seharusnya dilakukan hari ini, 25 Oktober 2013.
Agenda itu molor karena belum ada keputusan dari komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang hingga saat ini masih membahas mekanisme pencairan dana.
Menteri Perindustrian, MS Hidayat, menjelaskan sampai saat ini Menteri Keuangan (Menkeu), Chatib Basri, tengah melakukan komunikasi intens dengan Komisi XI untuk menyelesaikan persetujuan pengambilalihan pabrik alumunium terbesar Asia Tenggara itu.
"Bukan persetujuan DPR (yang molor), tapi Komisi XI. Kan sudah disetujui komisi VI dan Komisi VII, saya mendengar dari Chatib Basri dia sedang mengusahakan hari ini bisa dilakukan. Kalo tidak, katanya tanggal 30," kata Hidayat di Jakarta, Jumat (25/10).
Selepas negosiasi panjang, pengakhiran kontrak kerja dengan pihak Jepang itu membutuhkan dana USD 558 juta. Pemerintah sebetulnya menganggarkan Rp 7 triliun, dengan rincian Rp 2 triliun dititipkan pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP), sisanya diambil dari APBN. Sedangkan Komisi XI berwenang menyetujui pencairan dana.
Hidayat menjamin, harga akuisisi saham mayoritas NAA tidak akan berubah kembali. Hanya proses penandatanganan kedua pihak yang mundur beberapa hari.
"Signing-nya diundur beberapa hari, mereka hanya memonitor, lebih dari tanggal 1, yang penting Jepangnya setuju, ya, kami lakukan. Yang penting kepastian atau kesepakatan mengenai harga sudah disetujui. Sekarang ini soal internal kita kan," tegasnya.
Seharusnya sejak kemarin sudah ada keputusan dari Komisi XI. Ternyata anggota parlemen bidang keuangan dan perbankan itu yang bolos rapat, sehingga tidak sah untuk membuat kesepakatan. Padahal hanya tinggal dua anggota lagi, supaya rapat bisa berlangsung.
"Rapat kali ini tidak kuorum, hingga kita tidak bisa mengambil keputusan," kata pimpinan rapat kerja Inalum Komisi XI Andi Rahmat tadi malam.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaJika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaKorlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan yang menyebabkan santri meninggal dunia kembali berulang. Kali ini dipicu uang Rp10.000 dan pihak pesantren terkesan menutupinya.
Baca SelengkapnyaDPR akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnya