Pemerintah menggelar karpet merah bagi dokter-dokter asing untuk berpraktik di Indonesia, khususnya di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Langkah ini diambil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bukan semata-mata memanjakan fasilitas kesehatan, melainkan sebagai strategi transfer of knowledge agar kualitas dokter spesialis lokal makin terangkat dan setara standar internasional.
Lantas,bagaimana skema dan alasan utama di balik kebijakan ini?
Advertisement
Strategi Menahan 'Kaburnya' Rp150 Triliun
Masuknya dokter asing ke KEK dirancang sebagai bagian dari strategi menahan derasnya arus masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri. Berdasarkan data Kemenkes, potensi kapital yang melayang akibat fenomena tersebut mencapai angka fantastis tiap tahunnya.
"Ada Rp150 triliun setiap tahun keluar karena orang berobat ke luar negeri. Nah, ini yang akan kita fasilitasi di KEK, mendatangkan fasilitas yang berstandar internasional," ujar Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam Raker KEK di Jakarta, Rabu (21/10).
Dengan menghadirkan layanan medis berkelas dunia di dalam negeri, pemerintah berharap masyarakat tak perlu lagi jauh-jauh ke luar negeri untuk mendapatkan akses kesehatan berkualitas.
Advertisement
Skema Masuk dan Transfer of Knowledge
Dante menjelaskan bahwa Kemenkes telah menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP) bagi para dokter asing yang berpraktik di wilayah KEK. Langkah legalitas ini menjadi pintu masuk utama terjadinya alih teknologi dan pengetahuan secara langsung kepada dokter-dokter Indonesia.
"Kita sudah menerbitkan Surat Izin Praktik untuk dokter asing di wilayah KEK. Dengan begitu, transfer of knowledge dari dokter-dokter asing itu bisa pindah ke dokter-dokter kita, sehingga nantinya dokter kita bisa mandiri melakukan pelayanan yang berstandar internasional," jelas Dante.
Advertisement
Buka Pintu Investor Alkes dan Obat Impor
Tak hanya fokus pada pelayanan medis dan SDM, kebijakan KEK Kesehatan juga diarahkan untuk memperkuat ekosistem industri medis nasional. Kemenkes mengundang para investor untuk masuk ke KEK guna memproduksi alat kesehatan (alkes) hingga obat-obatan yang selama ini belum mampu diproduksi di dalam negeri.
"Untuk alat kesehatan dan obat-obatan yang tidak bisa diproduksi sebelumnya di dalam negeri, kita undang investor untuk masuk di KEK dan memproduksi alkes serta obat-obatan tersebut," pungkas Dante.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378803/original/036411500_1792563844-menkes.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379219/original/092080600_1792578392-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_16.35.16.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377946/original/011859000_1792483385-WhatsApp_Image_2026-10-20_at_13.39.43__2_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379078/original/075085100_1792573926-IMG_9581.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4843043/original/047427000_1716719120-9a24a31a-50a7-45da-8d2e-e2647a68269d.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9376816/original/057085300_1792393694-WhatsApp_Image_2026-10-19_at_13.24.30__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9376767/original/099669500_1792391804-WhatsApp_Image_2026-10-19_at_12.55.05.jpeg)