Gaji Pokok TNI Resmi Naik 8 Persen di 2024, Ini Rincian Besaran Terbaru Berdasarkan Pangkat

Dalam jenjang pangkat di TNI, terdapat beberapa golongan, yang mana di setiap golongan juga memiliki beberapa pangkat.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Gaji Pokok TNI Resmi Naik 8 Persen di 2024, Ini Rincian Besaran Terbaru Berdasarkan Pangkat
Gaji Pokok TNI Resmi Naik 8 Persen di 2024, Ini Rincian Besaran Terbaru Berdasarkan Pangkat (Merdeka.com)

Kenaikan gaji bagi anggota TNI, Polri, dan ASN tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Gaji Pokok TNI Resmi Naik 8 Persen di 2024, Ini Rincian Besaran Terbaru Berdasarkan Pangkat

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen di 2024. Kenaikan gaji juga berlaku pada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan anggota Polri.


Kenaikan gaji bagi anggota TNI, Polri, dan ASN tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji diberikan berdasarkan pangkat (golongan) dan masa kerja golongan (MKG).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dalam jenjang pangkat di TNI, terdapat beberapa golongan, yang mana di setiap golongan juga memiliki beberapa pangkat.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sebagai gambaran, untuk pangkat terendah di TNI adalah Prajurit Dua Kelasi Dua. Sebelum adanya kenaikan gaji, anggota dengan pangkat ini menerima gaji berkisar antara Rp1.643.500 - Rp 2.538.100. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Jika mengalami kenaikan 8 persen, maka di tahun 2024, anggota TNI berpangkat Prajurit Dua akan mendapatkan gaji sekitar Rp1.774.980 - Rp2.741.148, atau nilai kenaikan gajinya sebesar Rp131.480 hingga Rp203.048.

Berikut daftar gaji anggota TNI usai mengalami kenaikan 8 persen:

1. Gaji TNI Golongan I (Tamtama)

Prajurit Dua Kelasi Dua, Rp1.774.980 - Rp2.741.148

Prajurit Satu Kelas Satu, Rp1.830.492 - Rp2.826.900

Prajurit Kepala Kelasi Kepala, Rp1.887.732 - Rp2.915.352

Kopral Dua, Rp1.946.808 - Rp3.006.612

Kopral Satu, Rp2.007.612 - Rp3.100.572

Kopral Kepala, Rp2.070.468 - Rp3.197.556

2. Gaji TNI Golongan II Bintara

Sersan Dua, Rp2.271.996 - Rp3.733.668

Sersan Satu, Rp2.343.060 - Rp3.850.416

Sersan Kepala, Rp2.416.392 - Rp3.970.836

Sersan Mayor, Rp2.491.992 - Rp4.095.036

Pembantu Letnan Dua, Rp2.569.860 - Rp4.223.124

Pembantu Letnan Satu, Rp2.650.320 - Rp4.355.208

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

3. Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)

Letnan Dua, Rp2.954.124 - Rp4.779.216

Letnan Satu, Rp3.046.464 - Rp5.006.448

Kapten, Rp3.141.828 - Rp5.163.048

4. Gaji TNI Golongan IV

Perwira Menengah

Mayor, Rp3.240.108 - Rp5.324.508

Letnan Kolonel, Rp3.341.412 - Rp5.491.044

Kolonel: Rp3.445.956 - Rp5.662.872

Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama, Rp3.553.740 - Rp5.839.992

Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda, Rp3.664.872 - Rp6.022.620

Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya, Rp5.485.644 - Rp6.210.972

Jenderal Laksamana Marsekal, Rp5.657.256 - Rp6.405.264

Daftar gaji ini belum termasuk tunjangan yang diterima anggota berdasarkan pangkat jabatan.

Rekomendasi