Perkuat Keandalan Listrik, Kerja Sama PLN Kejaksaan Kawal Proyek SUTT 150 kV di Sulsel

Sinergi Kerja Sama PLN Kejaksaan semakin erat dalam mengawal pembangunan proyek strategis nasional, SUTT 150 kV Punagaya-Bantaeng, demi keandalan listrik Sulawesi Selatan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Perkuat Keandalan Listrik, Kerja Sama PLN Kejaksaan Kawal Proyek SUTT 150 kV di Sulsel
Sinergi Kerja Sama PLN Kejaksaan semakin erat dalam mengawal pembangunan proyek strategis nasional, SUTT 150 kV Punagaya-Bantaeng, demi keandalan listrik Sulawesi Selatan. (AntaraNews)

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi telah menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto di Sulawesi Selatan. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengawal percepatan pembangunan proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya-Bantaeng. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat keandalan sistem kelistrikan di wilayah tersebut.

Kerja sama antara PLN Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Selatan dan Kejari Jeneponto ini secara khusus berfokus pada pendampingan hukum dan mitigasi risiko. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan proyek dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Proyek SUTT 150 kV Punagaya-Bantaeng sendiri mencakup 190 titik tapak yang memerlukan perhatian khusus dalam aspek legalitas.

General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian integral dari upaya mendukung kelancaran Proyek Strategis Nasional (PSN). Dengan adanya pendampingan dari Kejari Jeneponto, diharapkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini dapat terealisasi secara efektif dan akuntabel. Manfaatnya diharapkan segera dirasakan oleh masyarakat Sulawesi Selatan.

Sinergi Strategis PLN dan Kejaksaan Kawal Proyek Vital

PT PLN (Persero) UIP Sulawesi secara resmi menggandeng Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan. Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PLN UPP Sulawesi Selatan dan Kejari Jeneponto. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran dan legalitas proyek SUTT 150 kV Punagaya-Bantaeng yang vital bagi keandalan listrik regional.

I Gusti Made Aditya San Adinatha, General Manager PLN UIP Sulawesi, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN). Pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi krusial dalam mitigasi risiko di seluruh tahapan pembangunan. Proyek ini mencakup 190 titik tapak yang memerlukan proses pengadaan tanah dan perizinan yang kompleks.

Melalui sinergi Kerja Sama PLN Kejaksaan, diharapkan semua aspek hukum terkait proyek dapat tertangani dengan baik. Hal ini mencakup mulai dari pengadaan lahan hingga penyediaan ruang bebas jaringan atau Right of Way (ROW). Kerja sama ini juga bertujuan untuk memastikan koordinasi yang efektif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Dampak Proyek SUTT 150 kV Punagaya-Bantaeng bagi Sulsel

Pembangunan SUTT 150 kV Punagaya-Bantaeng memiliki peran strategis yang sangat signifikan dalam memperkuat sistem kelistrikan di Sulawesi Selatan. Proyek ini tidak hanya meningkatkan keandalan pasokan listrik, tetapi juga menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Keberadaan infrastruktur listrik yang kuat akan menarik investasi baru dan mendukung aktivitas industri.

I Gusti Made Aditya San Adinatha menekankan pentingnya proyek ini dalam mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja. Dengan sistem kelistrikan yang stabil, potensi pengembangan daerah di Sulawesi Selatan dapat dimaksimalkan. Proyek ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat luas.

Manajer PLN UPP Sulawesi Selatan, Ronald Paschalis Foudubun, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Kejari Jeneponto. Ia berharap seluruh tahapan proyek dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, manfaat dari peningkatan keandalan listrik dapat segera dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Peran Kejaksaan dalam Pendampingan Hukum Proyek Infrastruktur

Pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto menjadi faktor penentu dalam kelancaran pelaksanaan proyek SUTT 150 kV Punagaya-Bantaeng. Pendampingan ini memastikan bahwa proses pengadaan tanah dan penyediaan ruang bebas jaringan (ROW) berjalan sesuai aturan. Selain itu, koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan juga dapat dilakukan secara efektif.

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Akhmad Heru Prasetyo, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum. Pendampingan ini dilakukan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dimiliki Kejaksaan. Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya proyek-proyek strategis seperti ini.

Dukungan dari Kejaksaan ini sangat vital untuk menghindari potensi masalah hukum yang dapat menghambat proyek. Dengan adanya pendampingan, PLN dapat fokus pada aspek teknis pembangunan tanpa khawatir akan kendala non-teknis. Sinergi Kerja Sama PLN Kejaksaan ini menjadi contoh baik kolaborasi antar lembaga negara demi kepentingan publik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi