Indonesia AirAsia (kode penerbangan QZ) mendukung upaya pemerintah untuk menurunkan tarif tiket pesawat pada rute domestik selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan masa pembelian tiket yang dimulai dari 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, di mana tarif tiket akan mengalami penurunan minimal 13%.
"Indonesia AirAsia mendukung penuh arahan pemerintah untuk menciptakan transportasi udara yang lebih terjangkau, terutama di momen penting seperti libur Natal dan Tahun Baru. Dengan langkah-langkah yang telah kami implementasikan, kami optimis dapat membantu masyarakat mengakses layanan penerbangan yang lebih terjangkau sekaligus berkontribusi pada peningkatan mobilitas dan pertumbuhan sektor pariwisata domestik," ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Indonesia AirAsia, Captain Achmad Sadikin Abdurachman, pada Rabu (22/10).
Captain Sadikin juga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Kebijakan ini mencerminkan sinergi antara PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina Patra Niaga, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga keterjangkauan transportasi udara bagi masyarakat selama liburan akhir tahun.
Untuk mendukung kebijakan pemerintah, Indonesia AirAsia akan melakukan penyesuaian biaya yang mencakup berbagai komponen tiket, seperti pajak pertambahan nilai, fuel surcharge, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), jasa pendaratan, dan komponen penunjang lainnya.
Dengan langkah kolaboratif ini, diharapkan harga tiket pesawat dapat lebih terjangkau bagi masyarakat, tanpa mengabaikan standar keselamatan dan kenyamanan penerbangan yang menjadi prioritas utama Indonesia AirAsia.
Advertisement
Masyarakat Disarankan Membeli Tiket Lebih Awal
Indonesia AirAsia mengajak masyarakat untuk melakukan pemesanan tiket jauh-jauh hari agar dapat memanfaatkan program penyesuaian harga ini dengan optimal. Perusahaan ini berkomitmen untuk memberikan layanan yang berkualitas, efisien, dan aman bagi seluruh pelanggan di Indonesia, serta berkontribusi aktif dalam mendukung perkembangan pariwisata dan konektivitas nasional.
Selain itu, Indonesia AirAsia menyambut baik kerjasama yang intensif dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar. Perusahaan ini yakin bahwa kolaborasi yang solid antara semua pihak terkait akan memperkuat dampak positif dari kebijakan ini bagi masyarakat dan industri penerbangan.
Dalam setiap penerbangannya, Indonesia AirAsia selalu mengutamakan standar keamanan dan keselamatan. Mereka telah diakui secara resmi sebagai operator yang telah menyelesaikan audit keselamatan operasional oleh International Air Transport Association (IATA), yang dikenal dengan IATA Operational Safety Audit (IOSA).
Indonesia AirAsia juga mengingatkan penumpang untuk mematuhi ketentuan mengenai bagasi kabin, yang hanya memperbolehkan tas atau barang bawaan dengan berat maksimum 7 Kg per orang. Jika barang bawaan melebihi batas yang ditentukan, disarankan untuk memasukkannya ke dalam bagasi terdaftar melalui konter check-in di bandara keberangkatan.
Perusahaan ini terus mengingatkan pelanggan yang akan melakukan perjalanan untuk memenuhi semua persyaratan perjalanan sesuai dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, diharapkan semua perjalanan dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.
Advertisement
Tiket Pesawat Nataru Kini Tersedia dengan Diskon 14%
Pemerintah telah resmi menurunkan tarif tiket pesawat antara 13-14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026). Langkah ini diambil untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester kedua 2025, dengan penekanan pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru. Penurunan harga tiket ini berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi dengan periode terbang dari 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dan periode pembelian mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Dudy juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan penurunan tarif tiket tersebut.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026,” ujarnya dalam siaran pers resmi Kementerian Perhubungan pada Rabu (22/10/2025).
Penurunan tarif tiket pesawat ini didasarkan pada surat keputusan dari berbagai pejabat, termasuk Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Hal ini merupakan hasil penyesuaian terhadap sejumlah komponen biaya, seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) untuk pesawat jet sebesar 2 persen, dan FS untuk pesawat propeller sebesar 20 persen. Selain itu, pelayanan jasa penumpang pesawat udara juga mengalami penurunan sebesar 50 persen, serta biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara yang juga turun 50 persen. Penurunan harga avtur di 37 bandara, serta layanan advance dan extend dengan jam operasional yang lebih panjang juga turut berkontribusi dalam penyesuaian tarif ini.
Advertisement
Pemerintah Menanggung PPN
Salah satu ketentuan yang memengaruhi diskon tarif tiket pesawat selama Nataru berasal dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi domestik.
Maskapai diharuskan untuk membuat faktur pajak elektronik atau dokumen lain yang setara dengan faktur pajak (tiket) serta melaporkan secara berkala daftar transaksi yang memanfaatkan fasilitas ini. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), akan mengawasi dan mencatat transaksi PPN DTP secara elektronik hingga batas waktu pelaporan pada 30 April 2026. Sebagai contoh, jika harga tiket mencapai Rp 1,35 juta, maka pemerintah akan menanggung PPN sebesar Rp 72 ribu, sementara penumpang hanya membayar PPN sebesar Rp 60 ribu. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung mobilitas masyarakat serta meningkatkan konektivitas antarwilayah melalui langkah-langkah fiskal yang tepat.