Tahukah Anda? UEP Situbondo Salurkan Rp1,5 Juta Per Orang untuk Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui program UEP Situbondo menyalurkan bantuan tunai Rp1,5 juta per orang untuk 102 warga miskin ekstrem. Bagaimana program ini meningkatkan produktivitas?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? UEP Situbondo Salurkan Rp1,5 Juta Per Orang untuk Entaskan Kemiskinan Ekstrem
Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui program UEP Situbondo menyalurkan bantuan tunai Rp1,5 juta per orang untuk 102 warga miskin ekstrem. Bagaimana program ini meningkatkan produktivitas? (Merdeka.com)

Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengambil langkah konkret dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di wilayahnya. Melalui program Usaha Ekonomi Produktif (UEP), pemerintah menyalurkan bantuan sosial berupa uang tunai kepada masyarakat yang sangat membutuhkan. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan produktivitas warga.

Sebanyak 102 warga Situbondo yang tergolong miskin ekstrem menjadi penerima manfaat bantuan tunai sebesar Rp1.500.000 per orang. Penyerahan simbolis bantuan ini dilakukan oleh Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo di halaman Dinas Sosial Kabupaten Situbondo pada hari Rabu. Program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bantuan UEP ini dirancang sebagai stimulus agar para penerima dapat memulai atau mengembangkan kegiatan usaha mereka. Tujuannya adalah untuk mendorong kemandirian ekonomi serta menciptakan produktivitas di kalangan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat terjadi peningkatan kesejahteraan secara signifikan.

Strategi Pemkab Situbondo Atasi Kemiskinan Ekstrem

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, yang akrab disapa Mas Rio, menegaskan bahwa program UEP ini secara khusus ditujukan bagi masyarakat yang sangat tidak mampu. "Bantuan ini memang untuk masyarakat yang sangat tidak mampu, dan ini stimulus supaya mereka terus berkarya membangun produktivitas," ujarnya. Penyaluran UEP Situbondo ini merupakan bagian integral dari strategi penanganan kemiskinan ekstrem.

Program Usaha Ekonomi Produktif ini berfungsi sebagai bantuan sosial yang menyediakan modal awal bagi penerima untuk memulai kegiatan usaha. Dana sebesar Rp1,5 juta per orang diharapkan dapat menjadi pemicu bagi terciptanya aktivitas ekonomi baru. Ini merupakan pendekatan proaktif pemerintah dalam memberdayakan warganya.

Mas Rio menambahkan bahwa kegiatan ekonomi yang didukung oleh UEP ini memiliki tujuan ganda. "Tentunya kegiatan ekonomi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan, produktivitas dan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai jenis usaha, baik individu maupun kelompok," jelasnya. Fokusnya adalah pada peningkatan taraf hidup melalui jalur ekonomi produktif.

Mekanisme Penyaluran dan Pendampingan Program UEP

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo, Timbul Surjanto, menjelaskan detail mengenai mekanisme penyaluran bantuan UEP ini. Sebanyak 102 penerima bantuan uang tunai pada tahun anggaran 2025 ini tersebar di empat kecamatan di Situbondo. Penentuan penerima dilakukan secara bergiliran setiap tahun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sebelum menerima bantuan modal usaha, setiap penerima manfaat diwajibkan untuk menandatangani dokumen pernyataan. Dokumen tersebut menegaskan komitmen bahwa dana sebesar Rp1,5 juta tersebut akan sepenuhnya digunakan untuk kegiatan usaha. Ini adalah langkah untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana UEP Situbondo.

Tidak hanya berhenti pada penyaluran dana, program UEP juga mencakup fase pendampingan. "Setelah menerima bantuan ini, para penerima juga mendapatkan pendampingan dalam menjalankan kegiatan usahanya," kata Timbul. Pendampingan ini krusial untuk memastikan keberlanjutan usaha dan membantu penerima mengatasi tantangan yang mungkin muncul.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi