UU Ketenagalistrikan Berusia 15 Tahun, DPR Targetkan Revisi Rampung 2026 Demi Akses Listrik Merata

DPR menargetkan Revisi UU Ketenagalistrikan rampung 2026.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
UU Ketenagalistrikan Berusia 15 Tahun, DPR Targetkan Revisi Rampung 2026 Demi Akses Listrik Merata
Kebakaran di PLTU Labuan Angin, Sumatera Utara, dipastikan tidak mengganggu layanan kelistrikan masyarakat berkat respon cepat PLN Indonesia Power. (Planet Merdeka)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus menggenjot upaya legislasi demi kemajuan sektor energi nasional. Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, menyatakan target ambisius untuk merampungkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada tahun 2026. Inisiatif ini digulirkan untuk memastikan kepastian akses listrik yang merata serta keadilan dalam pemanfaatannya bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Undang-undang Ketenagalistrikan yang berlaku saat ini telah berusia 15 tahun, sehingga banyak pasalnya dianggap tidak lagi relevan dengan dinamika kebutuhan energi modern. Syarif Fasha menekankan bahwa revisi ini krusial untuk mengakomodasi berbagai perubahan signifikan, termasuk transformasi energi menuju energi terbarukan. Hal ini sejalan dengan peta jalan transisi energi yang telah disiapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Langkah percepatan revisi ini diharapkan dapat menjadi fondasi hukum yang kokoh bagi masa depan energi Indonesia. Selain itu, revisi ini juga akan memperkuat regulasi terkait subsidi listrik agar benar-benar tepat sasaran. Tujuannya agar subsidi tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak, sehingga keadilan energi dapat terwujud di Tanah Air.

Target dan Arah Transformasi Energi dalam Revisi UU Ketenagalistrikan

Revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan menjadi prioritas utama bagi DPR RI, khususnya Komisi XII yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral. Syarif Fasha menegaskan bahwa penyelesaian revisi ini paling lambat pada tahun 2026 akan membawa dampak positif yang signifikan. Salah satu fokus utamanya adalah memastikan kepastian akses listrik dan keadilan dalam pemanfaatannya bagi masyarakat.

Transformasi energi, termasuk rencana transisi menuju energi terbarukan, akan menjadi elemen kunci yang diakomodasi dalam revisi ini. Pemerintah bersama pemangku kepentingan telah mempersiapkan peta jalan yang jelas, termasuk target bauran energi terbarukan hingga tahun 2029. Revisi UU Ketenagalistrikan diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mendukung pencapaian target tersebut, sekaligus mendorong investasi dan pengembangan energi bersih di Indonesia.

Selain itu, revisi ini juga bertujuan untuk mewujudkan kemandirian energi nasional. Dengan adanya regulasi yang lebih adaptif dan progresif, Indonesia diharapkan mampu mengelola sumber daya energinya secara optimal. Hal ini penting untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan membangun sistem energi yang lebih berkelanjutan serta tangguh di masa depan.

Memperkuat Program Listrik Desa dan Subsidi Tepat Sasaran

Komisi XII DPR RI juga menyoroti pelaksanaan program listrik desa yang menjadi bagian integral dari upaya pemerataan akses energi. Program ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan listrik di wilayah 3T, yaitu daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. PLN (Perusahaan Listrik Negara) secara aktif melaksanakan program ini sesuai arahan Presiden untuk memastikan 100 persen masyarakat mendapatkan akses listrik.

Dalam konteks Revisi UU Ketenagalistrikan, perhatian khusus diberikan pada isu tingginya subsidi untuk sektor energi. Syarif Fasha menekankan pentingnya bagi legislator untuk memperkuat regulasi agar subsidi listrik benar-benar tepat sasaran. Dengan demikian, alokasi anggaran negara untuk subsidi dapat dimanfaatkan secara efisien dan efektif, hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat yang memang berhak.

Melalui revisi undang-undang ini, DPR ingin memastikan aturan turunannya lebih jelas dan tegas terkait mekanisme penyaluran subsidi. Hal ini akan mencegah penyalahgunaan dan kebocoran subsidi, sekaligus menciptakan keadilan energi di seluruh Tanah Air. Kebijakan subsidi yang tepat sasaran akan mendukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.

Urgensi Percepatan Revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan

Kebutuhan untuk mempercepat Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sangat mendesak. Undang-undang yang sudah berusia 15 tahun ini dinilai banyak mengandung pasal yang tidak lagi mencerminkan kebutuhan kemandirian energi dan keadilan bagi masyarakat saat ini. Perkembangan teknologi, perubahan iklim, dan dinamika ekonomi global menuntut kerangka hukum yang lebih modern dan responsif.

DPR RI mengambil inisiatif untuk merevisi undang-undang ini agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal kemandirian energi, keadilan, dan persiapan menuju energi terbarukan. Revisi ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi sektor ketenagalistrikan, sekaligus mendorong inovasi dan efisiensi dalam penyediaan listrik.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan tercipta regulasi yang mampu menjawab tantangan energi masa depan. Hal ini termasuk adaptasi terhadap teknologi baru, pengelolaan sumber daya yang lebih efisien, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam transisi energi. Percepatan revisi menjadi kunci untuk memastikan sektor ketenagalistrikan Indonesia tetap relevan dan mampu mendukung pembangunan nasional.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi