Mulai 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer. Penjualan gas ini hanya akan diizinkan di pangkalan resmi atau subpenyalur Pertamina. Kebijakan ini diambil untuk mempersingkat rantai distribusi yang panjang dan memastikan bahwa subsidi diberikan secara tepat kepada yang membutuhkan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer masih bisa menjual elpiji 3 kg jika mereka mendaftar sebagai pangkalan resmi. "Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu," ungkap Yuliot.
Pemerintah juga memberikan waktu satu bulan sebagai masa transisi bagi pengecer untuk mendaftar. Selama periode ini, diharapkan pengecer segera mengurus perizinan agar tetap dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
1. Membuat Akun di Sistem OSS
Langkah awal dalam proses ini adalah membuat akun di sistem Online Single Submission (OSS). Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id/.
- Pilih tombol Daftar/Masuk, kemudian klik tombol Daftar.
- Isi data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk individu dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk badan usaha.
- Setelah semua informasi terisi dengan lengkap, lengkapi captcha yang tersedia dan klik Submit. Anda akan menerima email verifikasi untuk akun OSS, lalu klik tombol Aktivasi.
- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email yang berisi username dan password yang dikirimkan oleh sistem.
- Kembali ke laman yang sama, lalu klik tombol Daftar/Masuk dan pilih opsi Masuk.
- Setelah berhasil masuk ke akun, Anda dapat mempelajari lebih lanjut untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Isi data yang diperlukan untuk mendapatkan NIB.
- Bagi usaha baru: lakukan proses untuk mendapatkan izin dasar, izin usaha, dan/atau izin komersial atau operasional beserta komitmennya.
- Bagi usaha yang sudah ada: lanjutkan proses untuk mendapatkan izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) yang belum dimiliki, perpanjang izin berusaha yang sudah ada, kembangkan usaha, serta ubah dan/atau perbarui data perusahaan.
Advertisement
2. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Mendapatkan NIB
Setelah Anda memiliki akun, silakan masuk ke situs OSS dengan menggunakan email dan kata sandi yang telah Anda terima. Kemudian, pilih menu 'Permohonan' dan lanjutkan dengan mengklik 'IUMK'.
- Tekan 'Nomor Induk Berusaha (NIB)' dan lengkapi data profil yang belum diisi.
- Setelah itu, klik 'Simpan dan Lanjutkan', lalu tambahkan rincian usaha dengan memilih 'Tambah Usaha'.
- Setelah semua informasi terisi dengan lengkap, tekan 'Simpan' dan pilih opsi 'Selanjutnya'.
- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, lanjutkan dengan mengklik 'Selanjutnya'.
- Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar, kemudian centang persetujuan yang ada.
- Selanjutnya, klik 'Proses NIB dan Izin Usaha'.
- Terakhir, cetak dokumen dengan memilih 'Cetak NIB' dan 'Cetak Izin Usaha'.
Advertisement
3. Mendaftar sebagai Agen Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg
Setelah Anda mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), langkah berikutnya adalah mendaftar untuk menjadi agen pangkalan gas elpiji 3 kg melalui situs Kemitraan Patra Niaga. Proses pendaftaran ini cukup sederhana dan dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah berikut.
- Persiapkan NIB sebagai dokumen penting yang diperlukan.
- Kunjungi situs Kemitraan Patra Niaga untuk melakukan pendaftaran. Anda dapat mengaksesnya di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj?Service=qboqd57QyIwZhAuOHF-ZbZu3QgfoL8mOsaviGi0xYQo.
- Masukkan informasi lokasi usaha Anda, seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
- Tekan tombol 'Registrasi' untuk melanjutkan proses pendaftaran. Pastikan Anda mengunggah semua dokumen administrasi yang diminta sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Setelah semua langkah selesai, Anda akan terdaftar sebagai agen pangkalan gas elpiji 3 kg.
Advertisement
4. Persiapan Dokumen Pendukung
Sebelum Anda memulai pendaftaran, pastikan semua dokumen pendukung yang diperlukan telah siap. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- KTP
- NPWP
- Dokumen usaha lainnya.
Dengan menyiapkan semua dokumen secara lengkap, Anda akan memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan dengan lancar. Persiapan yang baik akan membantu menghindari masalah administrasi yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Advertisement
5. Memahami Kewajiban sebagai Pangkalan Resmi
Setelah menjadi pangkalan resmi, terdapat sejumlah kewajiban yang perlu dipenuhi. Salah satu kewajiban tersebut adalah memastikan bahwa penjualan elpiji 3 kg dilakukan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, pangkalan juga memiliki tanggung jawab untuk mendata konsumen agar distribusi elpiji 3 kg dapat tepat sasaran. Memahami dan memenuhi kewajiban-kewajiban ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen serta mendukung program pemerintah dalam distribusi elpiji bersubsidi.
Advertisement
Mengapa pemerintah melarang penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer?
Larangan ini bertujuan untuk memotong rantai distribusi yang panjang, memastikan subsidi tepat sasaran, dan menghindari penyalahgunaan distribusi elpiji 3 kg.
Advertisement
Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengapa penting?
NIB adalah identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB diperlukan sebagai syarat untuk menjadi pangkalan atau subpenyalur resmi elpiji 3 kg.