Toko Buku Gunung Agung Bantah PHK Sepihak 350 Karyawan

PT GA Tiga Belas (Toko Buku Gunung Agung) membantah tudingan telah melakukan PHK secara sepihak terhadap 350 karyawannya. Kabar PHK secara sepihak ini sebelumnya disampaikan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia).

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Toko Buku Gunung Agung Bantah PHK Sepihak 350 Karyawan
Pengangguran. © Culiklaw.com

PT GA Tiga Belas (Toko Buku Gunung Agung) membantah tudingan telah melakukan PHK secara sepihak terhadap 350 karyawannya. Kabar PHK secara sepihak ini sebelumnya disampaikan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia).

Direksi Toko Buku Gunung Agung menyebutkan, berdasarkan surat dari Aspek Indonesia ada ketidaksesuaian jumlah pekerja yang menjadi korban PHK. Selain itu, kontrak kerja seluruh karyawan tersebut telah berakhir pada 2022 lalu.

"Di mana dalam surat yang kami terima disebutkan bahwa jumlah bekas pekerja Toko Buku Gunung Agung yang menyampaikan tuntutan melalui ASPEK Indonesia kepada kami adalah sebanyak 16 orang, yang kontrak kerjanya telah berakhir pada tahun 2022," kata Direksi Toko Buku Gunung Agung dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/5).

"Oleh karena itu informasi yang berkembang dengan membuat seolah-olah Toko Buku Gunung Agung telah melakukan PHK sebanyak 350 orang adalah tidak benar dan cenderung menyesatkan," imbuh Direksi Toko Buku Gunung Agung.

Direksi Toko Buku Gunung Agung menjelaskan, penutupan toko yang terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai
2023 telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam pelaksanaan penutupan toko/outlet, yang mana terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2023 kami melakukannya secara bertahap dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Direksi menyampaikan, keputusan untuk melakukan efisiensi merupakan akibat dari dampak pandemi Covid-19 yang terjadi pada 2020 lalu. Beberapa toko/outlet yang tersebar di beberapa kota seperti Surabaya, Semarang, Gresik, Magelang, Bogor, Bekasi, hingga Jakarta telah ditutup.

Namun penutupan toko/outlet tidak hanya dilakukan akibat dampak dari pandemi Covid-19 pada tahun 2020 saja. Efisiensi dan efektifitas usaha juga dilakukan untuk mengatasi kerugian usaha akibat permasalahan beban biaya operasional yang besar dan tidak sebanding dengan pencapaian penjualan usaha setiap tahunnya.

"Penutupan toko/outlet yang terjadi pada tahun 2020 bukan merupakan penutupan toko/outlet kami yang terakhir karena pada akhir tahun 2023 ini kami berencana menutup toko/outlet milik kami yang masih tersisa. Keputusan ini harus kami ambil karena kami tidak dapat bertahan dengan tambahan kerugian operasional per bulannya yang semakin besar," jelas Direksi.

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mencatat, sebanyak 350 karyawan Toko Buku Gunung Agung di PHK secara sepihak. Data ini diperoleh dari laporan serikat pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung).

"Berdasarkan laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022. PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat di Jakarta, Jumat (19/5).

Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Ini karena nilai kompensasi yang diberikan hanya sebesar 1 bulan gaji.

"PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan," ungkapnya.

Rekomendasi