Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 10 persen, yang mulai direalisasikan di 2023-2024 mendatang. Kenaikan tarif cukai rokok tersebut akan berpengaruh pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghitung, kenaikan tarif cukai ini akan berdampak 0,01 percentage point (ppt) hingga 0,02 ppt bagi tingkat inflasi.
"Dampak terhadap inflasi sangat terbatas yaitu +0,01 ppt sampai +0,02 ppt," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (12/12).
Tak hanya inflasi, kenaikan tarif cukai rokok juga memberikan andil terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Di memperkirakan dampaknya ke pertumbuhan ekonomi sebesar 0,01 ppt sampai 0,02 ppt.
"Dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar -0,01 ppt sampai -0,02 ppt," kata dia.
Dengan kenaikan tarif cukai tersebut, maka indeks kemahalan rokok menjadi 12,46 persen di 2023 dan 12,35 persen di tahun 2024. Selain itu, kenaikan tarif cukai tembakau ini menargetkan penurunan prevalensi perokok anak. Targetnya prevalensi perokok anak turun menjadi 8,29 persen pada 2023 dan 8,79 persen di tahun 2024.
"Prevalensi merokok pada anak menjadi 8,92 persen di 2023 dan 8,79 persen di 2024," kata dia.