Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen di 2023-2024

Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen di 2023-2024. Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Nanda Farikh Ibrahim
Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen di 2023-2024
Pedangan merapikan rokok jualannya di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). ©Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi