Marak Ditemukan Korban Pinjaman Online Ilegal Imbas Rendahnya Literasi Keuangan

Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum paham tata cara meminjam uang melalui pinjaman online (Pinjol) atau fintech P2P Lending. Hal itu terbukti dengan kasus yang dialami Guru TK asal Malang Jawa Timur, bernama Melati yang diteror banyak penagih utang dari pinjol illegal.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Marak Ditemukan Korban Pinjaman Online Ilegal Imbas Rendahnya Literasi Keuangan
Agar Cepat Cair, Yuk Simak Cara Mengajukan Pinjaman Online ala Duwitmu. ©2020 Merdeka.com

Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum paham tata cara meminjam uang melalui pinjaman online (Pinjol) atau fintech P2P Lending. Hal itu terbukti dengan kasus yang dialami Guru TK asal Malang Jawa Timur, bernama Melati yang diteror banyak penagih utang dari pinjol illegal.

"Kenapa sih ini kejadian terkait dengan misalnya korban pinjol ilegal ini berulang itu ada beberapa sebabnya. Fintech lending itu potensinya di Indonesia sangat besar, berdasarkan data OJK yang terakhir itu ada kebutuhan kredit Rp 2.650 triliun," kata Kuseryansyah dalam diskusi AFPI – Praktik Fintech Pendanaan Legal Vs Pinjaman Online illegal, Jumat (21/5).

Menurutnya, saat ini market pinjol di Indonesia besar, terlihat dari perkembangan inklusi keuangannya yang mencapai 76 persen namun literasi keuangan masyarakatnya masih rendah di angka 38 persen.

"Banyak masyarakat kita yang sudah menggunakan layanan keuangan dan juga layanan keuangan digital tapi mereka tidak ngerti apa namanya, dan bagaimana cara yang bijak menggunakan pinjaman tersebut dan apa resikonya, mereka jadi tidak paham," ujarnya.

Masyarakat banyak yang asal pinjam saja tanpa mempertimbangkan aspek risiko ke depannya. Misalnya terkait bunga pinjaman yang tinggi. Tentunya bagi masyarakat yang masih dangkal literasi keuangan terkait pinjol tidak akan memperdulikan bunga pinjaman yang tinggi asalkan kebutuhannya terpenuhi.

"Sehingga banyak terjadi seperti yang sekarang banyak masyarakat yang terperangkap pinjol illegal. Pinjol illegal ini kenapa harus di notice? Kenapa harus dicatat karena karena dia tidak mengikuti prosedur peraturan yang berlaku di Indonesia maka dia menjalankan bisnisnya Seenaknya," jelasnya.

Diimbau Tak Pinjam dari Pinjaman Online jika Tidak Mendesak

Kuseryansyah menegaskan, pinjol illegal tidak perduli dengan masalah hukum maupun terkait penagihan yang sifatnya mengancam kepada peminjam. Hal serupa dialami Bu Melati yang trauma mendapatkan terror dari penagih utang pinjol illegal.

"Terkait bu Melati, asosiasi kami prihatin dengan yang kejadian musibah yang menimpa ibu Melati, masalahnya penagihannya membuat trauma, terornya mengancam pribadi kemudian menghina dan lain-lain," katanya.

Berdasarkan informasi, ternyata Bu Melati meminjam uang pada 24 aplikasi pinjol dengan total utang mencapai Rp 40 juta. Dari 24 aplikasi pinjaman online tersebut, hanya lima aplikasi yang terdaftar di OJK.

Kuseryansyah mengimbau agar masyarakat bijak dalam mengajukan pinjaman online. Sangat penting untuk dilihat terlebih dahulu sisi kebutuhan, jangan meminjam karena keinginan tapi karena kebutuhan.

Kemudian, jika tidak mendesak sebaiknya tidak memilih pinjaman online. Meskipun terpaksa, pinjamlah di pinjol yang legal terdaftar di OJK.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

Rekomendasi