Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan mergernya Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah menjadi satu entitas baru yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan kode emiten BRIS. Bank hasil merger ini akan menjadi bank syariah terbesar di Indonesia, baik dari sisi aset yang mencapai Rp227,8 triliun.
Sedangkan, total pembiayaan yang disalurkan oleh ketiga bank ini hingga September 2020 lalu mencapai Rp152 triliun atau sebesar 40 persen dari pangsa pembiayaan syariah saat ini.
Country Manager Rumah.com, Marine Novita menyambut baik konsolidasi bank syariah anak usaha bank BUMN tersebut karena berpotensi membawa dampak positif terhadap pemulihan ekonomi tahun ini khususnya pada industri properti. Marine mengungkapkan temuan dari rumah.com Consumer Sentimen Study H1 2020 di mana 35 persen responden memilih pembiayaan KPR Syariah ketika ditanya pilihan pembayaran saat membeli rumah.
"Sebaliknya peminat KPR Konvensional kembali mengalami penurunan dari 29 persen responden pada Semester 2/2020 menjadi 22 persen responden pada Semester 1/2021 ini setelah sebelumnya peminat KPR Konvensional juga turun dari 37 persen responden pada Semester 1/2020 turun menjadi 29 persen responden pada Semester 2/2020," jelas Marine dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (3/2).
Survei berkala yang diselenggarakan dua kali dalam setahun oleh rumah.com bekerjasama dengan lembaga riset Intuit Research, Singapura. Hasil survei kali ini diperoleh berdasarkan 1078 responden dari seluruh Indonesia yang dilakukan pada bulan Juli hingga Desember 2020.
"Perkembangan positif perbankan syariah ini juga sejalan dengan semakin besarnya minat masyarakat untuk menggunakan fasilitas pembiayaan secara syariah, di mana pertumbuhannya lebih tinggi dibandingkan dengan KPR bank konvensional yang tumbuh single digit," tambah Marine.
Preferensi responden ketika memilih menggunakan KPR Syariah ternyata tidak hanya didasari karena pertimbangan keagamaan. Alasan preferensi terhadap pembiayaan syariah karena pertimbangan keyakinan agama, dinyatakan oleh 70 persen responden, sementara itu adanya kepastian besaran cicilan bulanan (fixed rate) dinyatakan oleh 69 persen responden.
Alasan berikutnya yang juga populer disebut oleh responden adalah karena kepastian jumlah total biaya yang harus dikeluarkan, sebanyak 46 persen serta proses pengajuannya dianggap lebih mudah yang dinyatakan oleh 45 persen responden.
Preferensi terhadap pembiayaan syariah juga dikonfirmasi dari pertanyaan lainnya dalam survei ini. Ketika responden ditanya apa faktor yang dipertimbangkan ketika mengambil pembiayaan, kesesuaian dengan prinsip syariah dinyatakan sebagai pertimbangan oleh 42 persen responden. Angka ini naik drastis dari 30 persen pada survei di semester sebelumnya.
"Responden para pencari rumah melihat bahwa pembiayaan syariah dapat menawarkan keunggulan dan keuntungan yang nyata, di samping pertimbangan keagamaan."
Advertisement
Tren KPR Syariah
Tren positif KPR Syariah juga terlihat dari data Statistik Perbankan Syariah (SPS) November 2020 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2021, pembiayaan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk pemilikan rumah tinggal dan apartemen telah mencapai Rp93,129 triliun. Nilai ini merupakan pertumbuhan sebesar 11,56 persen secara tahunan (year-on-year) dari sebelumnya Rp83,476 triliun.
Meskipun minat terhadap pinjaman rumah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah terus meningkat di kalangan masyarakat Indonesia, namun saat ini faktor utama yang dipertimbangkan ketika mengambil KPR adalah besaran cicilan, jangka waktu pinjaman dan tingkat suku bunga. Ketiga faktor tersebut masing-masing dinyatakan oleh 83 persen responden untuk besaran cicilan, 69 persen responden untuk jangka waktu pinjaman, dan 67 persen responden untuk tingkat suku bunga.
"Dapat disimpulkan bahwa faktor utama yang dipertimbangkan konsumen saat mengambil pinjaman rumah adalah besaran cicilan (83 persen), jangka waktu pinjaman (69 persen), dan tingkat suku bunga (67 persen). Selain itu konsumen Indonesia sekarang juga lebih memperhatikan tentang keamanan bank penyedia KPR (46 persen) dan pinjaman sesuai prinsip Syariah (42 persen).