Ketua Komisi XI: Kenaikan Cukai Rokok Upaya Ciptakan Kebijakan yang Inklusif

Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto mengatakan, kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen sudah berdasarkan pertimbangan matang dengan 5 aspek.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Ketua Komisi XI: Kenaikan Cukai Rokok Upaya Ciptakan Kebijakan yang Inklusif
Dito Ganinduto. ©2020 Merdeka.com/istimewa

Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto mengatakan, kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen sudah berdasarkan pertimbangan matang. Yakni meliputi lima aspek, yaitu kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja di industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan.

"Berangkat dari kelima instrumen tersebut, Pemerintah berupaya untuk dapat menciptakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang inklusif," kata Dito di Jakarta, Kamis (28/1).

Dia berharap dengan rata-rata kenaikan cukai rokok tersebut, setidaknya dapat memberikan dampak positif terhadap masing-masing dari lima aspek pertimbangan pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum total kenaikannya 12,5 persen namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.

Misalnya untuk produk Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarif nya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A. Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi.

Sementara untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan, hal itu mempertimbangkan sektor padat karya yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.

"Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5 persen," jelas dia dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1).

Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut :

- SKM I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp865 per batang

- SKM IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp535 per batang

- SKM IIB naik naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp525 per batang

- SPM I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp935 per batang

- SPM IIA naik16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp565 per batang

- SPM IIB naik18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp555 per batang

Sementara untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0 persen.

"Kita membuat nol persen kenaikannya jadi kelihatan sekali dari sisi desain kebijakannya kita berpihak kepada buruh supaya mereka tidak terkena sedangkan yang mesin yang sangat efisien dan produksinya luar biasa besar kita naikkan cukup tinggi," jelas dia.

Rekomendasi