Lewat UU Cipta Kerja, 30 Persen Fasilitas Publik Digunakan untuk Tempat Jualan UMKM

"Setelah UU Cipta Kerja ditetapkan, perlu diingatkan kembali bahwa UU ini memberikan perlakuan khusus bagi pengembangan UMKM. Melalui penyediaan tempat promosi, tempat usaha, atau pengembangan UMKM pada infrastruktur publik dengan alokasi 30 persen."

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Lewat UU Cipta Kerja, 30 Persen Fasilitas Publik Digunakan untuk Tempat Jualan UMKM
UMKM. ©2020 Merdeka.com

Pemerintah Jokowi tengah gencar melakukan safari ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan masyarakat atas aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dalam acara kali ini fokusnya ialah sektor Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Ketenagakerjaan.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiyadi memastikan implementasi UU Cipta Kerja mendukung pengembangan UMKM di Tanah Air. Mengingat UU anyar ini menghendaki UMKM untuk membuka bisnis di fasilitas publik dengan porsi 30 persen.

"Setelah UU Cipta Kerja ditetapkan, perlu diingatkan kembali bahwa UU ini memberikan perlakuan khusus bagi pengembangan UMKM. Melalui penyediaan tempat promosi, tempat usaha, atau pengembangan UMKM pada infrastruktur publik dengan alokasi 30 persen," ujar dia dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Banjarmasin, Senin (30/12).

Elen mengatakan, melalui ketentuan itu diharapkan akan mampu mendongkrak penjualan aneka produk UMKM. Sebab, ruang fasilitas publik dinilai efektif untuk promosi produk UMKM.

"Sehingga kita inginkan UMKM nantinya dapat cepat berkembang. Ini juga salah satu upaya untuk UMKM cepat naik kelas," tambahnya.

Didukung DPR

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan mendukung upaya pemerintah mengatur Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa berjualan di rest area jalan tol. Hal tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Sangat setuju, juga benar-benar harus terealisasikan," tegasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/2).

Nasim menilai terobosan baru ini merupakan kebijakan yang positif dalam mendukung pengembangan sektor UMKM. Sehingga nantinya UMKM memiliki ruang pemasaran produk yang lebih luas.

"Agar bermanfaat buat pengenalan pengembangan pemasaran produk UMKM di setiap titik," jelasnya.

Rekomendasi