Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, membantah adanya upaya resentralisasi atau penarikan otonomi daerah oleh pemerintah pusat melalui UU Cipta Kerja. Dia menjelaskan, pemberian batasan waktu bagi Pemerintah Daerah dimaksudkan agar proses perizinan usaha menjadi lebih efisien.
"Selama ini kan orang sulit memulai usaha kalau tidak berbadan hukum. Bahkan BUMDes yang selama ini tidak jelas status badan hukumnya dibuat menjadi badan hukum," kata Menteri Yasonna dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10).
Melalui UU Cipta Kerja, Menteri Yasonna mengatakan proses perizinan berusaha di Indonesia akan lebih ramping, khususnya di tingkat daerah. Salah satu kemudahan yang diberikan negara adalah pendaftaran izin berusaha hanya cukup via elektronik atau online.
"Tidak dihilangkan (kewenangan daerah). Diberi waktu perizinan tetap ada di daerah yang sesuai dengan kewenangannya, tetapi diberi batas, perlu diberi batas waktu. Kalau tidak jalan ya memang harus ditarik di pusat tentu dengan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK)," ujar dia.
Advertisement
Tak Langgar Konstitusi, Presiden Miliki Hak Diskresi
Menteri Yasonna menyebutkan, ketentuan tersebut tidak melanggar konstitusi yang menyatakan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan. Serta kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah, merupakan desentralisasi dari pemerintah pusat oleh presiden.
Namun, agar perizinan di daerah berjalan lebih cepat, menurutnya presiden mempunyai diskresi pemerintahan untuk menarik permohonan izin demi kepentingan jalannya pemerintahan.
"Itu jelas konstitusional, tetapi tetap kami akui bahwa pemerintah daerah punya kewenangan, punya hak untuk menerbitkan izin," kata Menteri Yasonna.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6