Bappenas Sebut Rencana Kerja Pemerintah di 2021 Fokus Pulihkan Ekonomi RI

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi rencana kerja Pemerintah tahun 2021. Dia menjelaskan, di tahun 2021 pemerintah fokus untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial pasca pandemi corona.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Bappenas Sebut Rencana Kerja Pemerintah di 2021 Fokus Pulihkan Ekonomi RI
pertumbuhan ekonomi. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi rencana kerja Pemerintah tahun 2021. Dia menjelaskan, di tahun 2021 pemerintah fokus untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial pasca pandemi corona.

"Kami di Bappenas saat ini sedang melakukan finalisasi rancangan rencana kerja Pemerintah 2021 dengan tema mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial. Sebagai sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19, yang adaptif dan responsif," kata Suharso, dalam Sosialisasi Satu Data Indonesia secara virtual, Senin (3/8).

Dia menuturkan pembangunan 2021 akan difokuskan pada pemulihan ekonomi melalui sektor-sektor industri pariwisata, investasi, reformasi sistem Kesehatan nasional, reformasi sistem perlindungan sosial, reformasi ketahanan bencana, dan bagaimana Menyusun sistem ketahanan pangan, serta merdeka belajar.

Nantinya, akan ada 7 prioritas untuk pembangunan nasional. Di antaranya penguatan ketahanan ekonomi; pengembangan wilayah; peningkatan SDM; peningkatan revolusi mental dan pembangunan kebudayaan; penguatan infrastruktur; pembangunan lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim; dan stabilitas politik hukum dan transformasi pada publik.

Dia menjelaskan, peran Satu Data sangat penting untuk melaksanakan fokus-fokus pembangunan 2021. Dengan demikian, sinergi antar kementerian, Lembaga antara pusat dan daerah, serta masyarakat luas penting untuk memastikan kontribusi nyata dalam pembangunan ke depan.

Sebagaimana aturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang menjadi landasan hukum dalam perbaikan tata Kelola data. Satu Data merupakan kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

"Karena itu informasi dan data menjadi penting, karena informasi dan data itu menjadi awal menyusun perencanaan. Data juga kita gunakan untuk mengevaluasi serta mengendalikan seluruh sendi-sendi, pembangunan di Indonesia sehingga bisa membantu kita menentukan kebijakan yang efektif," imbuhnya.

Dukung Satu Data

Mengingat stakeholder satu data Indonesia yang terlibat sangat luas, maka diperlukan penyamaan pemahaman mengenai maksud, tujuan, proses, dan pembagian tugas yang jelas. Karena itu, dirinya meminta agar semua pihak untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia, memetakan persepsi yang sama, memahami kendala yang sama, serta masukan dari Kementerian dan Lembaga tingkat pusat sangat dibutuhkan.

Untuk tingkat pusat ia menyebut pihaknya sebagai salah satu pelaksana, dan lima instansi pusat lainnya sebagai dewan pengarah, seperti kementerian PAN RB, Kominfo, Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Badan Informasi Geospasial.

"Data statistik yang diampu oleh pusat statistik, data geospasial oleh badan Informasi geospasial, data keuangan negara oleh kementerian keuangan, serta penyelenggara di instansi pusat di Kementerian masih-masing sebagai wali data dan produsen data," jelasnya.

Melansir Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia, Walidata merupakan unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.

Sedangkan Produsen Data adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian, Suharso berharap dengan adanya sosialisasi satu data Indonesia 2020 ini instansi pemerintah pusat dan daerah, bahkan semua pihak dapat memperoleh penjelasan yang luas tentang tujuan dan maksud satu data Indonesia.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi