Cegah Alih Fungsi Sawah, Langkah Pemerintah Jaga Ketersediaan Pangan

Merespon kondisi tersebut disampaikan bahwa Pemerintah akan segera menerbitkan Perpres tentang pencegahan alih fungsi sawah.

Rizlia Khairun Nisa
Oleh Rizlia Khairun Nisa - Reporter
Cegah Alih Fungsi Sawah, Langkah Pemerintah Jaga Ketersediaan Pangan
Dewan SDA. ©2020 Merdeka.com

Dalam 50 tahun sejak awal orde baru hingga era reformasi sekarang, Indonesia terus mengalami dilema terkait peningkatan produksi pangan khususnya beras untuk mengimbangi pertambahan penduduk yang cukup tinggi.

Dalam kondisi ketimpangan kepadatan penduduk di Pulau Jawa dihuni lebih 56 persen penduduk, padahal luasnya hanya 6 persen luas Indonesia, dan –produksi beras berbasis usaha tani sawah beririgasi pemilikan kecil dengan petani subsisten miskin (gurem).

Kondisi tahun 1991 produksi beras Pulau Jawa masih surplus, sehingga dapat dipasarkan ke luar Jawa yang kekurangan beras waktu itu. Sekarang 2020 kemungkinan besar produksi beras sudah defisit akibat pertambahan penduduk yang pesat dan terjadinya pengurangan drastis sawah beririgasi yang subur karena alih fungsi sawah menjadi permukiman, perkotaan, kawasan industri, wisata, sarana transportasi dll.

Dengan tren pertambahan penduduk yang sama dan alih fungsi sawah di dalam maupun luar Pulau Jawa yang sulit dihambat, bagaimana nanti (2040) kondisi perberasan Pulau Jawa khususnya, dan Indonesia pada umumnya.

Melihat hal tersebut, Anggota Dewan SDA M. Napitupulu menjelaskan, sejak Pelita 1, 1970 sampai sekarang di luar P. Jawa di seluruh provinsi terus berlangsung pembangunan daerah irigasi (DI) baru pada lahan yang relatif kurang subur (awalnya mendukung program transmigrasi), keluarannya kondisi neraca pangan Indonesia masih banyak yang defisit.

"Kenyataan, Indonesia sebagai negara agraris dan berpenduduk besar, setiap tahun masih mengimpor bahan pangan: gandum > 13 juta ton (3 juta ton untuk pakan ternak), beras 0,5-2 juta ton, jagung, kedele, gula, garam , susu 80 persen, buah, hortikultur dll, dengan mengeluarkan devisa $ 10 miliar, yang berarti raibnya peluang penghasilan petani kita sendiri, sungguh memprihatinkan," katanya.

Dari keadaan itu, muncul pertanyaan mengapa bisa demikian bukankah waktu orde baru 1984 kita pernah mencapai swasembada beras?

Napitupulu menyebutkan, dalam periode KIB II SBY-Budiono (2009-2014) program surplus beras 2013 meleset. Periode Kabinet Kerja Joko Widodo-JK (2014-2019) dengan Nawa Cita masih impor beras. Apa sesungguhnya yang terjadi? Bagaimana perumusan Renstra sampai program tahunan untuk pertanian pangan beririgasi yang bersifat lintas sektor? Sudahkah dirumuskan secara bersama oleh K/L terkait dengan data yang sama atau masih fragmented oleh masing-masing K/L?

Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Maruf’Amin (2019-2024), lanjutnya, dengan dipicu oleh Pandemi Covid 19, dan ramalan ke depan FAO tentang kondisi sulit pangan global, sekarang sedang menggagas Pengembangan Ketahanan Pangan Nasional Berkelanjutan di eks Pengembangan Lahan Gambut (PLG) di Kalimantan Tengah (Kalteng), sebagai proyek Strategis Nasional (PSN).

Pada kesempatan lain Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan, dalam mendukung ketahanan pangan nasional Kementerian PUPR mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan program food estate sebagai daerah yang diharapkan menjadi lumbung pangan baru di luar Pulau Jawa.

Lokasi lumbung pangan baru ini direncanakan berada di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalteng, menjadi proyek stregis nasional (PSN) 2020-2024, tahap awalnya memanfaatkan lahan potensial seluas 165.000 ha yang merupakan kawasan tanah alluvial, bukan gambut, pada lahan eks Pengembangan Lahan Gambut (PLG).

Sementara itu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada saat upacara memperingati Hari Krida Pertanian ke 48 Tahun 2020, Selasa (23/06) menyampaikan, Indonesia terus meningkatkan produksi pangan nasional dengan berbasis pertanian rakyat dan keberpihakan pada petani kecil.

Lebih jauh terkait kendala peningkatan produksi pangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan setiap tahunnya sebanyak 150.000 ha hingga 200.000 ha lahan sawah berubah menjadi lahan non sawah. Lahan sawah tersebut beralih fungsi menjadi permukiman hingga kawasan industri. Merespon kondisi tersebut disampaikan bahwa Pemerintah akan segera menerbitkan Perpres tentang pencegahan alih fungsi sawah.

Rekomendasi