Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertekad menerapkan skema new normal atau kenormalan baru di Tanah Air. Dalam era ini, masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal sebelum wabah Covid-19, namun tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Artinya, sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan," jelas Jokowi beberapa waktu lalu.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DKI Jakarta akan mendukung penuh pelaksanaan skema new normal di tengah wabah covid-19. Namun, dengan syarat adanya kebijakan penyesuaian tarif bagi moda angkutan darat seperti bus AKAP, Angkot, dan Taksi.
"Iya (dukung) buat new normal. Tapi regulasi tarif angkutan harus disesuaikan dulu," kata Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (29/5).
Menurutnya usulan penyesuaian tarif bertujuan menekan tingkat kerugian yang harus ditanggung pelaku usaha angkutan umum darat. Mengingat sejak pemberlakuan aturan PSBB di DKI pada Maret silam, bisnis transportasi umum telah mati suri akibat cash flow perusahaan terganggu.
Apalagi, saat pelaksanaan kenormalan baru Kementerian Perhubungan selaku regulator mewajibkan seluruh operasional transportasi harus mematuhi aturan Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dimana pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk menjaga penerapan physical distancing.
"Karena jumlah penumpangnya kan tetap 50 persen. Harus dilakukan penyesuaian dong," tandasnya.