Bank Mandiri Diminta Beri Kompensasi Jika Gangguan Sistem Rugikan Nasabah

Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Arief Safari, meminta Bank Mandiri memberi kompensasi kepada nasabah pasca gangguan sistem yang terjadi pada Sabtu (20/7). Bank Mandiri sendiri telah menyampaikan permohonan maaf terhadap nasabah terkait dengan perubahan saldo.

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
Bank Mandiri Diminta Beri Kompensasi Jika Gangguan Sistem Rugikan Nasabah
ATM Bank Mandiri. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Arief Safari, meminta Bank Mandiri memberi kompensasi kepada nasabah pasca gangguan sistem yang terjadi pada Sabtu (20/7). Bank Mandiri sendiri telah menyampaikan permohonan maaf terhadap nasabah terkait dengan perubahan saldo rekening.

"Apabila perubahan sistem mengakibatkan kerugian ya harus dikompensasi, kan hak konsumen," ujar Arief seperti dikutip dari Antara di Jakarta, kemarin.

Arief mengatakan pemeliharaan sesuatu sistem, ataupun perubahan sistem yang baru, sejatinya bertujuan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik kepada konsumen. Namun, apabila sistem tersebut, baik dalam pemeliharaan maupun peralihan ke sistem yang baru, berdampak pada kerugian konsumen, hal tersebut harus diperhatikan, karena dapat berakibat fatal.

"Dampak yang sifatnya darurat, pada saat kesehatan mau operasi transaksi tidak bisa, terhambat, bisa jadi fatal," kata Arief.

Menurut Arief, Mandiri harus melakukan diagnosis sistem. Lebih dari itu, dia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan evaluasi dari sistem tersebut dan melakukan pengawasan yang menyeluruh.

"Kami mengimbau OJK sebagai pengawas bisa melakukan pengawasan yang lebih menyeluruh terhadap sistem pembayaran yang ada. Karena yang penting jangan sampai hal ini terulang kembali," kata Arief.

Meski begitu, Arief memaklumi langkah bank Mandiri untuk memblokir sejumlah rekening nasabah. Dia juga berharap OJK dapat memberikan sanksi kepada nasabah yang teridentifikasi melakukan pemindahan atau penarikan dana menggunakan rekening yang saldonya bertambah.

"Kalau ada orang yang nakal dapat kelebihan dana langsung dipakai apakah masuk pidana juga, itu harus diatur, kalau tidak kasihan Mandiri juga, walaupun itu impact dari kesalahan pihak Mandiri, tapi itu kan bukan hak konsumen, harus diatur, itu bisa jadi pidana," ujar Arief.

Sebelumnya, sejumlah nasabah Bank Mandiri di Pekanbaru mengalami kehilangan saldo dan hanya tersisa Rp 0. Mereka langsung berbondong-bondong mendatangi Kantor Cabang Mandiri Weekend di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Riau.

Rekomendasi