Garuda Indonesia telah memberlakukan imbauan kepada seluruh penumpang dan awak kabin untuk tidak mengambil foto atau dokumentasi di dalam pesawat. Ternyata, tidak hanya Garuda Indonesia yang menerapkan hal itu.
Maskapai Lion Air juga mengharuskan perorangan atau perusahaan untuk meminta izin terlebih dahulu jika hendak mengambil foto atau video dalam pesawat, demi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan. Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menyebutkan perusahaan memiliki pedoman yang mengatur hal tersebut.
"Lion Air mengatur dalam hal aspek keselamatan dan keamanan penerbangan," kata dia kepada Merdeka.com, Rabu (17/7).
Selain itu, penumpang juga dilarang mengambil swafoto atau selfie di tempat yang dinilai berbahaya. "Mengatur berfungsi sebagai hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Misalnya selfie dekat mesin, ini tidak diperbolehkan karena area berbahaya," ujarnya.
Kendati demikian dia menegaskan hal ini bukan berarti sebuah larangan. Namun pada pelaksanaannya, kegiatan dokumentasi harus atas seizin perusahaan.
"Untuk itu wajib menyampaikan perizinan, agar diatur dan diketahui, bukan melarang. Karena kegiatan atau aktivitas dan seluruh peralatan di dalam pesawat harus termonitor. Dalam rangka untuk menjamin aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan," ujarnya.
Kendati demikian, Danang tidak merinci bagaimana proses perizinan yang dimaksud. Dan sanksi apa yang diterima penumpang jika mengambil dokumentasi tanpa seizin perusahaan.