Kementerian Keuangan melakukan pembahasan kebijakan penerapan cukai plastik bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kebijakan pengenaan cukai dinilai menjadi cara paling efektif dalam mengendalikan konsumsi plastik.
"Kami usulkan tarif cukai Rp200 perak atau Rp30 ribu per kilo gram (Kg) dengan asumsi 150 lembar (dalam 1 kg plastik)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7).
Dia menjelaskan, berdasarkan simulasi, setelah dikenakan cukai plastik yang harus dibayar oleh konsumen berkisar antara Rp400 hingga Rp500. Saat ini, plastik berbayar tarifnya adalah Rp200.
"Kalau di-charge Rp200 per lembar ini sama dengan setelah cukai yang tadinya Rp200 ke Rp450 - Rp500,." ujarnya.
Dia menambahkan, besaran pengenaan tarif cukai plastik tersebut tidak akan mengakibatkan inflasi sebab sumbangsihnya sangat kecil terhadap total inflasi secara keseluruhan. "Kalau ini diterapkan, inflasi hanya 0,045 persen," tambahnya.
Dia menegaskan kebijakan tersebut harus segera diterapkan sebab penggunaan atau konsumsi plastik di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
"Konsumsi ini urutan kedua tertinggi penghasil sampah plastik terbesar dunia. Data KLHK 9,95 miliar lembar sampah dihasilkan setiap tahun, ini 90 ribu gerai ritel modern di seluruh Indonesia," ujarnya.
Dia melanjutkan, cukai plastik dapat mengendalikan eksternalitas negatif, hal ini diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Cukai 2007 Nomor 39 yang menjelaskan cukai dikenakan dan dikendalikan, serta peredarannya diawasi.
"Mekanisme cukai ini tepat, ini sukses menekan konsumsi plastik ini, sejalan dengan peraturan lain yang dilakukan untuk mengatur keseluruhan ekonomi, cukai melakukan fungsi yang lebih efektif," tutupnya.