Harga Tiket Pesawat Mahal, BPS Catat Penumpang Turun 1,03 Juta Sepanjang Februari

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi penurunan penumpang pesawat pada Februari 2019 sebesar 15,46 persen. Hal tersebut antara lain disebabkan kenaikan harga tiket pesawat pada awal tahun. Penurunan jumlah penumpang terjadi di seluruh bandara utama.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Harga Tiket Pesawat Mahal, BPS Catat Penumpang Turun 1,03 Juta Sepanjang Februari
Ilustrasi tiket pesawat. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/conejota

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi penurunan penumpang pesawat pada Februari 2019 sebesar 15,46 persen. Hal tersebut antara lain disebabkan kenaikan harga tiket pesawat pada awal tahun.

"Memang bulan Februari jumlah hari lebih pendek. Yang kedua memang persoalan harga tiket yang menjadi keluhan dan itu terlihat di berbagai airport. Itu untuk penerbangan domestik," ujar Kepala BPS Suhariyanto di Kantornya, Jakarta, Senin (1/4).

Suhariyanto mengatakan, jumlah penumpang angkutan udara domestik pada Februari 2019 sebanyak 5,6 juta orang. Angka ini turun 15,46 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 6,6 juta penumpang.

"Jumlah penumpang angkutan udara Februari 2019 sebesar 5,63 juta orang turun jauh dibandingkan Januari 2019 sebesar 6,66 juta orang," jelasnya.

Penurunan jumlah penumpang terjadi di seluruh bandara utama yang meliputi Bandara Kualanamu-Medan sebesar 29,17 persen, Hasanuddin-Makassar 19,11 persen, Ngurah Rai-Denpasar 16,73 persen, Juanda-Surabaya 15,56 persen, dan Soekarno Hatta-Jakarta 7,40 persen.

Sementara itu, jumlah penumpang angkutan udara domestik Januari hingga Februari 2019 mencapai 12,3 juta orang atau turun 15,38 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 14,5 juta orang.

Sementara itu, jumlah penumpang angkutan udara ke luar negeri pada Februari 2019 sebanyak 1,4 juta orang. Angka tersebut juga mengalami penurunan 7,04 persen dibanding Januari 2019.

Penurunan jumlah penumpang terjadi di Bandara Ngurah Rai-Denpasar sebesar 7,85 persen, Soekarno Hatta-Jakarta 7,53 persen, Juanda-Surabaya 7,47 persen, dan Kualanamu-Medan 1,71 persen. Sedangkan kenaikan jumlah penumpang terjadi di Bandara Hasanuddin-Makassar sebesar 19,83 persen.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akhirnya melakukan perubahan regulasi mengenai tarif tiket pesawat. Aturan baru ini untuk mengakomodir keluhan masyarakat mengenai masih mahalnya harga tiket pesawat.

Jika tarif batas bawah sebelumnya 30 persen dari tarif batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35 persen. Dengan demikian, tak ada lagi perang tarif tiket pesawat murah yang pada akhirnya merugikan maskapai.

Rekomendasi