Sah, Jokowi Tandatangani Aturan Pengangkatan Honorer Jadi PNS

Bagi para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Ini karena seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen PNS.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Sah, Jokowi Tandatangani Aturan Pengangkatan Honorer Jadi PNS
pns. ©sijaka.files.wordpress.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko mengatakan, pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.

Moeldoko berharap dengan adanya skema PPPK ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer.

"Saya berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," ujar Moeldoko, seperti dikutip dari laman Setkab.

Moeldoko melanjutkan, bagi para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Ini karena seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen PNS.

Menurutnya, rekrutmen PNS ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi